LHOKSUKON – Adam Jordan, 23 tahun, warga Gampong Kuala, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe ditangkap saat razia yang digelar di depan Polres Aceh Utara, Jumat, 7 Oktober 2016, sekitar pukul 23.00 WIB. Bersamanya turut diamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 98,57 gram/brutto.
“Tersangka menumpang mobil L-300 dari Aceh Timur tujuan Lhokseumawe. Saat pemeriksaan penumpang dilakukan, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com, Sabtu 8 Oktober 2016.
Sabu itu, kata Suharto, ditemukan dalam tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Jordan mengaku sebagai kurir dan itu baru pertama kali dilakukan.
“Dia mengaku sabu itu diambil dari IdI, Aceh Timur tujuan Lhokseumawe. Namun hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kasus ini masih didalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut,” pungkas Suharto.[]


