IDI – Aparat kepolisian dari Polres Aceh Timur menangkap AL warga desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julo, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 50 tahun itu baru tiga baru tiga bulan keluar penjara dalam kasus yang sama.
AL ditangkap pada Kamis, 3 September 2020, bersamanya polisi mengamankan barang bukti berupa: satu kotak persegi panjang yang di dalamnya terdapat belasan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu, serta satu timbangan digital.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, Jumat, 4 September 2020 mengungkapkan pengungkapan AL bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa AL yang baru keluar dari penjara kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya. Ketika polisi datang AL langsung membuang satu kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik benung berbagai ukuran.
“Ketika rumah AL digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kamil.
AL kemudian digelandang ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.[rilis]


