IDI — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Unit III Tipidter menangkap lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Paur Humas Bripka Kamil, Jumat, 4 September 2020 mengungkapkan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Senin malam, 31 Agustus 2020. Kelima pelaku yang ditangkap adalah NZ (40) warga desa Seunebok Saboh, BS (36) dan MR (43) warga desa Sijudo, serta SF (20) dan AR (22) warga desa Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti berupa: satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw), satu set alat pembelak kayu, satu alat berat jonder (john deere), 3 ton kayu olahan, 6 batang kayu bulat, serta sekitar setengah ton kayu olahan berbentuk papan berjenis merbau, meranti dan damar.

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter  yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono melakukan penyelidikan terkait informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pembalakan liar di kawasan desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitaran hutan, tim kemudian menemukan kelima pelaku yang sedang bekerja melakukan aktifitas penebangan pohon dengan cara memotong pohon. Kemudian kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat jonder untuk menarik kayu-kayu tersebut.

“Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja untuk BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan pembalakan liar itu. Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara. Sementara BM dan AD ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[rilis]