SUKA MAKMU – Realisasi Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2015 di Kecamatan Seunagan terindikasi adanya “sedikit” pugutan liar. Sekertaris Advokasi Nagan Raya (JAGA) Rusman mengaku menerima sejumlah laporan adanya pungutan liar alias pungli oleh pihak Kecamatan saat dana untuk desa itu direalisasikan.

“Data yang sudah kita kumpulkan saja terdapat beberapa transaksi yang dibuktikan dengan kwitansi antara gampong dengan kecamatan, salah satunya kita temukan pada Gampong Pante Ceremen yaitu Sumbangan untuk syukuran di rumah Camat Seunagan dengan besar dana Rp. 300.000,” kata Rusman kepada Portalsatu.com.

Selain itu, ia juga mengemukakan bukan hanya itu saja bukti yang didapatkan di lapangan, selama patauan yang dilakukan beberapa bulan terakhir, di Kecamatan Seunagan juga ditemukan bukti adanya pungutan liar yang dilakukan pihak kecamatan tersebut sebesar yang katanya untuk administrasi Rp. 500.000.

Menurut Rusman, pungutan sumbangan syukuran dan administrasi atau apapun jelas tidak dibenarkan karena tidak ada dasar aturannya. Karena itu, Rusman mengharapkan pihak yang berkewajiban untuk menindak lanjuti indikasi-indikasi ini agar bisa diproses secara hukum.

“Ini yang kita paparkan bukan hanya sekedar omongan kosong belakang, tapi bisa kita buktikan. Ada satu yang menjadi sorotan kita yaitu kita menemukan transaksi dari Gampong sebesar 10 Juta yang katanya untuk dukungan,” pungkasnya

Sementara itu, Camat Seunagan Drs. Muhajir Hasballah yang dikonfirmasi portalsatu.com membantah adanya pungutan liar yang dilakukan kecamatan yang saat ini ia pimpin dan sumbangan untuk acara syukuran di rumah Camat. Muhajir juga mengatakan kalau itu fitnah dan pihaknya tidak pernah melakukan potongan terhadap uang Gampong.

“Gak tau itu saya, gak ada sama sekali, baru ini saya dengar. Syukuran yang saya buat di rumah itu pakai dana pribadi. Itu fitnah tidak ada pemotongan” bantahnya, Rabu 01 Mei 2016.

Berbeda dengan itu, Kepala Dinas BPM-KB Nagan Raya mengatakan mungkin itu kebijakan dari kedua belah pihak bukan harus dari APBG tapi itu bisa uang apa saja. Tapi menegaskan hal yang seperti itu meyalahi aturan yang berlaku.

“Saya rasa itu sah-sah saja tidak masalah. Tetapi terkait pungutan administrasi hal itu tidak dibenarkan dalam aturan,” tutupnya.[]

Laporan Riski Bintang