LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi terpidana perkara perbankan, Ishaq Abdullah, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, Jumat, 16 November 2018, sekitar pukul 20.30 WIB. Ishaq Abdullah dinilai terbukti melakukan tindak pidana perbankan terkait kredit macet pada tahun 2010, sehingga Mahkamah Agung menghukum mantan Kabag Legal BPD Aceh (Bank Aceh) Cabang Lhokseumawe itu lima tahun pidana penjara.
“Terpidana telah melanggar pasal 49 (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (tentang Perbankan), jo pasal 65 (1) KUHP, berdasarkan putusan MA RI Nomor 1460 K/PID.SUS/2015 tanggal 19 April 2016,” ujar Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., kepada para wartawan, Jumat malam.
Miftahuddin menyebutkan, meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tersebut pada tahun 2016, pihaknya menerima salinan lengkapnya pada September 2018. Ishaq Abdullah yang merupakan warga Bireuen, kata dia, sempat pergi ke Kalimantan.
“Setelah dilacak dan dihimpun informasi bahwa dia sudah kembali ke Bireuen, berkat kerja sama dengan Kasi Intelijen Kejari Bireuen yang dibantu Polres Bireuen, maka terpidana itu berhasil kita tangkap,” ujar Miftahuddin.
Menurut Miftahuddin, pihaknya menangkap Ishaq Abdullah di rumahnya, di Gampong Paya Meneng, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireuen, Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan itu setelah dilakukan pengamatan posisi oleh tim intelijen Kejari Bireuen atas permintaan dari tim intelijen Kejari Lhokseumawe. Setelah diketahui posisi (Ishaq Abdullah) oleh tim Kejari Bireuen, kemudian mereka berkoordinasi dengan kita dan JPU Kejari Lhokseumawe. Selanjutnya, kita melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumahnya,” kata Miftahuddin.
Miftahuddin menyebutkan, pihaknya kemudian membawa Ishaq Abdullah ke Kejari Lhokseumawe dikawal pihak Polres Bireuen. Dari Kejari Lhokseumawe, terpidana Ishaq Abdullah lalu dibawa ke LP untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan MA.
Data diperoleh portalsatu.com/, awalnya terdakwa Ishaq Abdullah divonis bebas (karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 3 Maret 2015.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, kata Miftahuddin, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan memvonis terdakwa Ishaq Abdullah lima tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. Putusan perkara perbankan itu pun sudah berkekuatan hukum tetap dan Ishaq Abdullah menjadi terpidana, sehingga ia dieksekusi ke LP.[]



