LHOKSUKON – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi pidana terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Aceh Utara atas nama Drs. Fathullah Badli.
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H., M.H., Kamis, 10 April 2025, mengatakan terpidana Fathullah Badli berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun. “Dan pidana denda Rp400 juta serta membayar uang pengganti Rp254.297.455,” kata Reza Rahim dalam keterangannya diterima portalsatu.com/.
Baca juga: Jaksa Gagal Eksekusi Fathullah Badli Terpidana Perkara Monumen Samudra Pasai ke Lapas, Ini Sebabnya
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara pada 10 Maret 2025 lalu belum berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli. “Karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit (saat itu),” ujar Reza Rahim.
Menurut Reza Rahim, saat ini berdasarkan pemantauan terhadap kesehatan terpidana dimaksud yang dilakukan oleh Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara dapat dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi.
“Kemudian pada 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, terpidana Fathullah Badli berhasil dilakukan eksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Reza Rahim.
Baca juga: Jaksa Sudah Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Pembangunan Monumen Samudra Pasai Aceh Utara
Dengan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, kata Reza Rahim, maka telah selesai pelaksanaan eksekusi pidana terhadap lima orang terpidana perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara.[]



