LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara gagal melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Fathullah Badli, terpidana perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran ia dalam keadaan sakit, Senin, 10 Maret 2025.

“Dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe dengan No Register: 20250304-0002 yang ditandatangani dr. Mufrizal, Sp.B.,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 11 Maret 2025.

Ivan menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, terpidana Fathullah Badli dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp400 juta. Selain itu, membayar uang pengganti Rp254.297.455.

Menurut Ivan, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu, JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara melaksanakan upaya eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, tapi gagal lantaran ia sakit.

Ivan menyebut untuk memastikan terkait informasi tersebut tim JPU bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu, Aceh Utara, telah mendatangi tempat terpidana dirawat. “Untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatannya. Prosedur pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan/eksekusi”.

“Hasil pemeriksaan menyatakan terpidana Drs. Fathullah Badli dalam kondisi yang tidak sehat, di mana ditemukan lutut (patella) kanan bergeser ke samping disertai fraktur tubercle fibula dan menderita hipertensi dengan tekanan darah: 200/145 mmHg. Kondisi ini membuat Fathullah Badli tidak dapat beraktivitas dan membutuhkan pendampingan,” tambah Ivan.

Atas dasar itu, tim Pidsus Kejari Aceh Utara belum dapat melaksanakan eksekusi pidana terhadap terpidana Fathullah Badli ke tahanan.

Ivan menyatakan tim JPU pada Seksi Pidsus Kejari Aceh Utara akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan. “Jika kondisinya sudah sehat dan pulih, dan dapat beraktivitas, maka eksekusi segera dilakukan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Dari lima terpidana perkara itu, empat orang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca: Jaksa Sudah Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Pembangunan Monumen Samudra Pasai Aceh Utara.[]