LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 18 Juli 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sabu 267,86 gram, ganja 1.708,12 gram, rokok luffman 14 karton, dan senjata api beserta amunisi.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yakni sabu 19 perkara, ganja 6 perkara, rokok satu perkara, dan senjata api satu perkara. 

“Narkotika jenis sabu itu sisa dari 53 Kg yang sebagian sudah dimusnahkan sebelumnya oleh teman-teman penyidik, yang kita musnahkan hari ini bagian kecil dari sisa tersebut. Kemudian, ganja 1.708,12 gram dan itu juga barang bukti yang tersisa di kejaksaan,” kata Ali Akbar kepada para wartawan di sela kegiatan tersebut.

Ali Akbar menambahkan, barang bukti rokok itu jumlah keseluruhannya sebanyak 104 karton, yang dimusnahkan hari ini 14 karton. “Karena pemusnahan juga sudah dilakukan kemarin (Rabu, 17 Juli 2019) di TPA Lhokseumawe sebanyak 90 karton,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ali Akbar, turut dimusnahkan hari ini barang bukti senjati api dengan cara dipotong menggunakan mesin. Di antaranya, sepucuk senjata laras panjang rakitan warna hitam yang menggunakan peluru AK-47, sepucuk pistol FN jenis airsoft gun warna hitam, dan sepucuk pistol FN macis warna silver yang mirip dengan senjata api. Barang bukti itu harus dimusnahkan sesuai putusan pengadillan.

“Barang bukti itu diamankan sejak Januari 2019, dan saat ini perkara-perkara tersebut sudah inkracht,” ujar Ali Akbar.[]