LHOKSEUMAWE –  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 272,54  gram  ekstasi di halaman kejari, Rabu 20 Juli 2016. Selain itu, 66,219 kilogram ganja dan 442,6 gram sabu juga dimusnahkan.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., mengatakan, tiga jenis narkoba tersebut merupakan barang bukti yang disita medio Juni 2014 hingga Juni 2016.

“272,54 gram ekstasi itu barang bukti dari 11 perkara pidana yang kita tangani. Sedangkan 66,219 kilogram ganja hasil sitaan 45 perkara pidana, dan 54 perkara dengan sitaan 442,6 gram sabu. Semua perkara ini telah inkrah,” kata Mukhlis usai pemusnahan tersebut.

Mukhlis menjelaskan, barang bukti itu dimusnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. “(Barang bukti) narkoba jenis ganja semuanya kita bakar, sementara sabu dan ekstasi (dimusnahkan) dengan cara diblender agar semuanya bisa hancur. Usai diblender cairan tersebut akan dibuang ke tempat yang aman,” ujarnya.[]