LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, Rabu, 2 November 2016. Tersangka J, selaku konsultan pengawas dicecar 37 pertanyaan perihal proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus M Rizza kepada portalsatu.com, Kamis, 3 November 2016. “Dalam kasus itu sudah 21 saksi yang diperiksa, termasuk dari Dinas Bina Marga Aceh Utara dan Inspektorat,” ujar M Rizza. (Baca juga: Divonis Empat Tahun, Dua Terpidana Korupsi Jembatan Pange Ditahan Terpisah)

“Ada 37 pertanyaan yang kami ajukan kepada tersangka seputaran proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas. Tersangka kami periksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kasi Pidsus, M Rizza.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara menjerat satu tersangka baru. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhoksukon telah menetapkan dua tersangka dan telah resmi ditahan.

Konsultan pengawas, J ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Jumat, 8 April 2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti.[]

Laporan Cut Islamanda