BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejati Aceh bersama Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dua terpidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Kedua terpidana yang selama ini buron, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018, dinihari.
Kedua terpidana tersebut TM. Iqbal dan Suryadi yang merupakan kontraktor atau rekanan pelaksana proyek bersumber dari APBN tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar. Penangkapan keduanya dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhlis, S.H.
Kajati Aceh, Dr. Chaerul Amir, M.H., melalui Asisten Intelijen, Mukhlis, kepada portalsatu.com/, Jumat pagi, membenarkan, pihaknya sudah menangkap terpidana korupsi, TM. Iqbal dan Suryadi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016, TM. Iqbal dihukum pidana penjara delapan tahun, sedangkan Suryadi selama enam tahun. Setelah menerima salinan putusan MA pada tahun 2017, pihak Kejari Aceh Tamiang kemudian melayangan surat panggilan kepada terpidana korupsi itu untuk menjalani eksekusi.
“Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, tim Intelijen Kejati Aceh kemudian mendapat informasi tentang keberadaan kedua terpidana itu. Lalu, Asisten Intelijen Kejati Aceh melaporkan dan mengajukan permohonan bantuan penangkapan terhadap kedua terpidana itu kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center, Kamis, 26 April 2018.
“Setelah diperoleh kepastian lokasi para terpidana yaitu di Apartemen Grand Palace Tower B, lantai 9 DB, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, kami dari tim Intelijen Kejati Aceh dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung, 27 April 2018, sekira pukul 00.00 WIB (dinihari), telah menangkap para terpidana tanpa gangguan dan hambatan. Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara,” ujar Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, tim Kejari Aceh Tamiang akan membawa kedua terpidana itu dari Jakarta Selatan ke Kuala Simpang untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas setempat, hari ini (Jumat).
Sebelumnya, menurut keterangan dilansir kejari-acehtamiang.go.id, tim Kejari Aceh Tamiang menangkap seorang terpidana lainnya dalam perkara korupsi tersebut yang juga sempat buron, yaitu T. Darwis Djafar, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis, 27 April 2017, malam. Berdasarkan putusan MA, T. Darwis, yang juga sebagai pelaksana proyek pasar pagi itu, dihukum pidana penjara delapan tahun.
Dari Bandara Kualanamu, tim jaksa membawa terpidana T. Darwis ke Aceh Tamiang, dan dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Jumat, 28 April 2017, pagi.[](idg)



