LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang Rp500 juta dari Abdul Gani, salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Selasa, 18 Juli 2023.

“Di tengah kesibukan perayaan HBA ke-63, penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta dari saksi AG,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Selasa.

Hasil penelusuran portalsatu.com/, Abdul Gani (AG) yang mengembalikan uang itu adalah mantan Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2018-2022.

Kajari menyebut uang Rp500 juta yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Sampai saat ini total uang negara yang berhasil disita dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp9.759.282.320 (Rp9,7 miliar lebih).

Kajari kembali mengimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.

Kajari Lalu Syaifudin turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis, karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.[](red)