Pembahasan target Pendapatan Asli Daerah Aceh Utara tahun 2021 deadlock. Anggota Badan Anggaran DPRK dari tiga fraksi tergabung dalam Koalisi Aceh Utara Maju walk out. Mereka kecewa lantaran Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten menolak menaikkan target PAD. Anggota Banggar itu tak ingin “menabrak tembok akibat gagal belok” di “jalan buntu” PAD.

Sekitar seminggu kemudian lahir draf Peraturan Presiden tentang Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN 2021. Dana Alokasi Umum untuk Aceh Utara dalam APBN itu jauh lebih rendah dari DAU tercantum di buku Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 2021. Banggar DPRK terperanjat. Pasalnya, konsekuensi dari perkiraan TAPK terhadap DAU terpeleset jauh, banyak kegiatan dalam RKUA-PPAS 2021 harus dipangkas.

Banggar DPRK tidak ingin dituding tukang pangkas. Apalagi jika terpangkas kegiatan masyarakat. Besar kemungkinan bakal muncul sorotan pedas terhadap parlemen. Para politikus memanggul jabatan dewan tak mau mengambil risiko itu. Mereka memutuskan untuk “koprol bola panas” RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK.

Rapat paripurna DPRK pun digelar untuk dibacakan Laporan Hasil Kerja Banggar terhadap RKUA-PPAS 2021, Jumat, 9 Oktober 2020, malam. Banggar DPRK minta Bupati menyusun ulang RKUA-PPAS 2021 dengan memasukkan pendapatan termasuk PAD yang maksimal sebagaimana mestinya. Pimpinan DPRK mengembalikan buku RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK melalui Asisten III sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Adami, yang menjadi ending rapat paripurna malam itu merupakan kejadian langka di Bumi Pase.

Potensi tinggi target rendah

Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara fokus membahas target PAD 2021 dalam rapat di Ruangan Badan Anggaran, awal Oktober 2020. Dalam RKUA-PPAS 2021, TAPK menargetkan PAD Rp276,511 miliar lebih. “Saat rapat dua pihak malam Senin itu, kami minta target PAD dinaikkan. Tolonglah, kita kan tidak bisa terus menerus bergantung terlalu tinggi pada transfer pusat yang bersifat dinamis,” ujar Zulfadhli A. Taleb, Anggota Banggar DPRK Aceh Utara, kepada portalsatu.com/ lewat telepon genggam, 13 Oktober 2020.

“Pendapatan dari kita (PAD) harus meningkat, karena potensi kita sangat besar/tinggi. Masalahnya, eksekutif tiap tahun memasang target rendah. Sehingga, akhir tahun eksekutif bergembira, realisasinya melampaui target. Padahal, realisasinya hanya sebagian dari potensi PAD kita,” ungkap Ketua Fraksi PPP itu.

[Zulfadhli A. Taleb. Foto: dok. portalsatu.com/]

Zulfadhli turut menggambarkan potensi PAD Aceh Utara. “Retribusi pasar, misalnya. Sekali meugang berapa banyak pedagang daging dari Pasar Krueng Mane sampai Pantonlabu. Berapa yang dikutip? Tiga kali meugang setahun, berapa totalnya?”

“Selain itu, setiap kecamatan ada Hari Pekan. Berapa jumlah pedagang setiap Hari Pekan di 27 kecamatan, sebulan berapa kali, setahun berapa total dikutip? Lalu, pedagang harian di semua pasar berapa banyak? Kita pertanyakan itu karena data tersebut penting sebagai dasar menghitung potensi (retribusi pasar),” ungkap Zulfadhli.

Zulfadhli melanjutkan, “Kalau tidak punya data, kemana sebagian uang (retribusi) yang selalu dikutip itu mengalir? Kalau punya data, berapa riilnya? Kenapa ditargetkan misalnya Rp600 juta, kenapa tidak Rp1 miliar, dan seterusnya? Kalau kita punya data, potensi kita misalnya Rp2 M, kan tidak boleh targetnya Rp600 juta. Tapi dinas terkait sepertinya tidak punya data itu, buktinya tidak pernah disampaikan kepada dewan”.

Ironisnya lagi, menurut Zulfadhli, TAPK terkesan tidak mendalami potensi PAD dengan dalih data itu bersifat teknis. “Seharusnya TAPK paham dengan target-target dibuat dalam KUA-PPAS, termasuk soal potensi PAD, sehingga tidak menerima begitu saja usulan dinas atau bidang terkait. Kalau kita tanya pada dinas-dinas pengumpul (PAD), dia memang ingin targetnya rendah, sehingga realisasinya 100 persen. Tapi kalau mau kerja ekstra, buat target maksimal. Misalnya, potensi 100, targetnya paling tidak 90. Kalau dia mencapai target berarti sudah mendapat 90 persen dari potensi kita. Kalau cuma target 60, tentu realisasi melebih target setiap tahun, tapi tidak sesuai dengan potensi daerah,” tuturnya.

Menurut Zulfadhli, Banggar DPRK terpaksa menunggu kedatangan Kepala Bidang PAD yang ditelepon pihak TAPK dalam rapat malam itu untuk bisa dilanjutkan pembahasan. Namun, kata dia, pejabat tersebut malah terkesan “curhat” kepada Banggar DPRK soal susahnya mengutip PAD di lapangan. Anggota Banggar lantas menyindir, “O… nye, bek neupeugah lee, weuh kamoe deungo cerita ureung droe neuh (O… ya, jangan dilanjutkan lagi, kami merasa iba mendengar cerita Anda)”.

Akhirnya, kata Zulfadhli, pembahasan dua pihak malam itu menemui jalan buntu lantaran TAPK tetap menolak menaikkan target PAD 2021. “Ya sudah kami anggota Banggar dari Fraksi Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PANAS (PNA, PKB dan NasDem) tergabung dalam Koalisi Aceh Utara Maju menyatakan WO, karena sudah deadlock. Untuk apa kami bertahan dalam rapat itu kalau TAPK tidak mau menambah PAD sedikitpun. Bukan pembahasan dua pihak kalau tidak bisa tambah dan atau kurang,” ujarnya.

“Kami kecewa target PAD tetap rendah. Tidak tepat jika eksekutif beralasan target PAD 2021 lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Bukan begitu cara menghitungnya. TAPK harus paham potensi daerah, baru bikin target. Tentu targetnya harus mendekati potensi, yang wajar, jangan terlalu jauh. Karena peningkatan PAD cukup penting, agar kita tidak terus menerus tergantung kepada transfer pusat yang alokasinya bisa berubah-ubah,” tegas Zulfadhli.

“Dan dari dulu kita sudah mendorong bagaimana PAD itu dibuat sistem online, dia setor langsung ke rekening. Karena ini uang tunai, tetap menggoda. Pengumpul itu kan menikmati uang tunai. Tapi kalau sistem online tidak ada celah lagi, paling tidak tingkat kebocoran bisa diminimalisir,” ucap politikus muda yang sudah beberapa periode menjadi anggota DPRK Aceh Utara itu.

Tambah panik

Banggar DPRK Aceh Utara belum membahas pendapatan tansfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan TAPK dalam RKUA-PPAS 2021. Pembahasan dua pihak baru tahap PAD, tapi bubar karena TAPK menolak menaikkan target. 

“Sekitar seminggu kemudian lahir draf Perpres tentang TKDD dalam APBN 2021. Kan tambah panik lagi kita. Kita minta PAD dinaikkan sedikit tapi TAPK tidak mau, kini kita lihat transfer pusat terutama DAU pagunya jauh berbeda. DAU dimasukkan dalam KUA-PPAS 2021 mencapai Rp1,1 triliun, sedangkan alokasi dalam APBN Rp911,8 miliar, selisihnya cukup besar,” ungkap Zulfadhli.

Menurut Zulfadhli, konsekuensi dari selisih anggaran itu banyak program atau kegiatan harus dicoret. “Program siapa yang harus dipangkas? Kita bilang aspirasi (dewan), aspirasi belum masuk KUA-PPAS 2021. Mungkin eksekutif maunya DPRK memangkas program bersama-sama. Tapi dewan juga jeli membaca situasi”.

“Jangan sampai kemudian misalnya dikatakan, ‘eksekutif kalheuh diajukan, ideh di DPR dikoh (eksekutif sudah mengajukan program, di DPRK dipangkas)’. Atau mungkin disebutkan, ‘ka dikoh lee DPR. Pakon dikoh, dicok keu aspirasi, hansep aspirasi awak nyan’ (program dinas sudah dipangkas DPRK. Kenapa dipangkas, diambil/dialihkan untuk aspirasi mereka)’, dan seterusnya,” ujar dia melukiskan.

DPRK tidak ingin mengambil risiko tersebut. Dewan menyadari bahwa jika mereka memangkas kegiatan usulan dinas menyangkut rakyat kecil, tidak menutup kemungkinan DPRK bukan saja disorot dengan pedas, tapi juga berpotensi didemo. Itulah sebabnya, mereka “koprol bola panas” alias menolak dengan cara mengembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK.

“Secara teknis pun TAPK lebih tepat, mereka bisa panggil dinas, dijelaskan kepada dinas mengapa harus dipangkas program. Kalau dewan panggil dinas butuh waktu berapa lama. Jadi, dewan mengembalikan agar mereka pangkas sendiri. Setelah dirasionalkan kembali oleh eksekutif baru kita bahas lagi, karena kami juga tidak ingin dijadikan stempel saja,” ucap Zulfadhli.

Pernyataan hampir sama diucapkan beberapa anggota Banggar lainnya termasuk pimpinan dewan dalam perbincangan dengan portalsatu.com/ setelah DPRK mengembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK.

DPRK Aceh Utara mengembalikan buku RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar, Jumat, 9 Oktober 2020, malam. Pelapor Banggar DPRK, Zulkarnen, membacakan pagu pendapatan transfer dalam RKUA-PPAS Aceh Utara dan draf Perpres TKDD APBN 2021.

“Sehubungan dengan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2021, perubahan pendapatan untuk Kabupaten Aceh Utara, yaitu Dana Alokasi Umum dalam KUA-PPAS sebesar Rp1.102.948.989.843, menjadi Rp911.862.322.000. Dana Bagi Hasil dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp58.568.780.000. Dana Insentif Daerah dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp28.980.030.000. Dana Alokasi Khusus dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp385.698.873.000. Transfer Dana Desa dalam KUA-PPAS Rp635.545.776.000, menjadi Rp626.338.212.000,” kata Zulkarnen.

Berdasarkan perubahan pagu pendapatan itu, Banggar DPRK meminta bupati menyusun ulang RKUA-PPAS 2021 dengan memasukkan pendapatan daerah, termasuk PAD yang maksimal sebagaimana mestinya. Bupati diharapkan secepatnya menanggapi dan menindaklanjuti pendapat Banggar DPRK itu.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi dua Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah dan Mulyadi CH., kemudian menyerahkan buku RKUA-PPAS 2021 itu kepada Plh. Sekda Aceh Utara, Adami. (Baca: DPRK Aceh Utara Kembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada Pemkab, Mengapa?)

[Pimpinan DPRK Aceh Utara mengembalikan buku RKUA-PPAS 2021 kepada Plh. Sekda Adami. Foto: Istimewa]

Menurut sejumlah sumber di Pemkab dan DPRK, rapat paripurna pengembalian RKUA-PPAS “belum pernah terjadi sebelumnya di Aceh Utara”.

Asumsi harus berdasar

Zulfadhli menilai TAPK mengalokasikan DAU dalam RKUA-PPAS 2021 mencapai Rp1,1 T lebih tanpa dasar yang jelas, sehingga pagunya tergelincir jauh dari angka setelah keluar draf Perpres TKDD APBN 2021 yang hanya Rp911,8 M lebih. “Mengapa dialokasikan DAU sampai Rp1,1 T lebih. Apa dasarnya mereka menaikkan DAU menjadi sebanyak itu?”

“Yang seharusnya dinaikkan oleh TAPK itu bukan DAU, tapi PAD. Karena PAD kewenangan daerah, dan butuh kerja keras eksekutif. Sedangkan DAU itu kewenangan presiden, pemerintah pusat sudah hitung berapa alokasi dasar, berapa kebutuhan PNSD, berapa celah fiskal, sudah ada rumusnya. Jadi, tidak bisa kita naikkan DAU tanpa dasar yang jelas,” tegas Zulfadhli.

Menurut Zulfadhli, dewan saban tahun mengingatkan eksekutif agar memerhatikan ketentuan pengalokasian DAU. “Usulan DAU untuk 2021 jika belum keluar Perpres APBN, pemerintah daerah harus hitung dulu alokasi dasar untuk PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) pada 2021 berapa, celah fiskal (selisih antara) kebutuhan fiskal dan kemampuan (kapasitas) fiskal daerah berapa? Data itu dibuat BPS (Badan Pusat Statistik), kalau data itu belum tersedia, disarankan mengambil pagu DAU tahun sebelumnya”.

“Misalnya (alokasi dasar DAU untuk Aceh Utara) tahun 2020 Rp820 M sekian. Angka itu seharusnya yang diusulkan untuk DAU dalam RKUA-PPAS 2021. Tidak boleh dimasukkan dulu DAU tambahan (tahun 2020 Rp80 M, red) sebelum keluar Perpres, karena DAU tambahan sudah ada peruntukannya, seperti untuk Siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa (tahun 2020 Rp75 M lebih, red),” papar Zulfadhli.

Zulfadhli menambahkan, “Memang DAU yang dimasukkan dalam KUA-PPAS itu angkanya masih asumsi, tapi harus ada dasarnya. (Yaitu menghitung) alokasi dasar dan celah fiskal (tahun 2021), atau mengacu pada pagu DAU tahun sebelumnya, 2020. Itu asumsi yang dibenarkan”.

“Dan ternyata DAU yang disampaikan eksekutif itu tidak ada dasarnya. Dampaknya, antara usulan dalam KUA-PPAS 2021 dengan alokasi dalam APBN 2021, selisih DAU Aceh Utara sangat besar. Sehingga seolah-olah DAU 2021 anjlok. Padahal, yang turun itu adalah angka yang dinaikkan oleh TAPK. Maka pada akhirnya DPRK menolak KUA-PPAS, mengembalikan, karena tidak sesuai,” tegas Zulfadhli.

[Sumber: Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2021. Foto: portalsatu.com/]

Penjelasan TAPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa, mengatakan perhitungan target PAD 2021 sudah disampaikan Kepala Bidang PAD dalam rapat Banggar DPRK bersama TAPK yang berakhir tanpa keputusan.  “Orang ini (Bidang PAD) melihat realisasi, sampai bulan Oktober ini berapa realisasinya. Tahun depan apa ada potensi-potensi, itu kan sudah dihitung. Han jeut ta peu-ek meunan-meunan (tidak dapat dinaikkan sembarangan), tidak tercapai (target) salah juga saat diperiksa. Berarti perencanaan kita tidak berdasarkan data,” ujar Salwa diwawancarai portalsatu.com/ melalui telepon seluler, 21 Oktober 2020.

Menurut Banggar DPRK, target PAD 2021 kecil sehingga TAPK diminta bikin lebih tinggi. “Tidak bisa seperti itu. Ada hitungannya. Tapi untuk data lebih detail sebaiknya dengan Kabid PAD. Misalnya, (realisasi tahun ini) triwulan I, II dan III berapa. Kemudian potensi ke depan kan hampir sama dengan tahun ini karena masih pandemi covid,” tutur Kepala BPKD yang juga Wakil Ketua I TAPK.

Konkretnya, apakah TAPK menaikkan target PAD seperti permintaan Banggar DPRK?  “Tidak, tidak mungkin kita naikkan. Tidak tercapai nanti saat diperiksa salah kami, salah dinas. Misalnya, Dinas PU menaikkan (target) sewa alat berat, jika tidak tercapai dinas itu salah nanti,” kata Salwa yang pernah menjadi Kepala Inspektorat Aceh Utara.

Apakah target retribusi pasar juga tidak dinaikkan? “Tidak dinaikkan dibilang oleh dinas terkait,” ucap Salwa.

“Kami penyusun anggaran tidak bisa menaikkan (target PAD). Jika tidak tercapai, tidak ada dasar menaikkan, nanti dipersalahkan oleh dinas: ‘Itu bukan data kami, kami tidak menaikkan sebanyak itu’. Jadi, saat diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kan dikonfrontir semua,” ujar Salwa.

Menurut Salwa, pihaknya sedang menyesuaikan kembali pendapatan dan belanja setelah DPRK mengembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada TAPK. “Kami tengah proses. Karena alokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) 2021 untuk Aceh Utara dalam draf Perpres APBN berkurang Rp132 M dibandingkan angka perkiraan dalam KUA-PPAS,” katanya.

Bagaimana TAPK menghitung sehingga diperoleh angka berkurang Rp132 miliar itu? “Dalam KUA-PPAS yang kita buat dasar prognosa awal, kemudian keluar draf Perpres, itu berkurang Rp132 M dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa,” ucap Salwa.  

Darimana dasarnya TAPK mengalokasikan DAU dalam RKUA-PPAS 2021 mencapai Rp1,1 T lebih, sementara setelah keluar draf Perpres TKDD APBN 2021, tenyata DAU untuk Aceh Utara Rp911 M lebih? “Ada rumusnya cara membuat prognosa anggaran tiga tahun sebelumnya bagi tiga, ambil rata-rata. Ketika Perpres keluar disesuaikan dalam pembahasan dengan DPRK,” kata Salwa melalui pesan WhatsApp.

portalsatu.com/ turut mengajukan pertanyaan itu kepada pihak penyusun anggaran di BPKD Aceh Utara untuk memperoleh penjelasan lebih detail. Dijelaskan, dasar prognosa DAU dalam RKUA-PPAS 2021 berdasarkan perhitungan rata-rata realisasi tiga tahun. Ternyata, perkiraan itu melenceng jauh.

Menurut pihak BPKD itu, pagu DAU—termasuk DAU tambahan untuk Aceh Utara (sebelum perubahan Perpres Penjabaran APBN) tahun 2020 Rp998 M lebih. Sedangkan dalam draf Perpres TKDD APBN 2021 alokasi DAU Aceh Utara Rp911 M lebih. Selisih pagu DAU antara 2020 dan 2021 mencapai Rp87 M.

Pihak BPKD menyebut angka Rp1,102 T lebih dalam RKUA-PPAS 2021 itu DAU dan DBH pajak/bukan pajak. Disebutkan, DBH pajak/bukan pajak tahun 2020 Rp97,561 M. TAPK memproyeksikan DBH 2021 Rp104,221 M. Namun, setelah keluar draf Perpres TKDD 2021 ternyata DBH Aceh Utara Rp58,568 M. Selisihnya lumayan besar.

Jadi, angka Rp132 M yang tadi disebutkan Kepala BPKD Salwa, dihitung berdasarkan pagu DAU 2020 Rp998 M dibandingkan alokasi 2021 Rp911 M, sehingga selisih kurang mencapai Rp87 M. Lalu, perkiraan sementara DBH 2021 Rp104,221 M, tapi setelah keluar draf Perpres TKDD ternyata Rp58,568 M, selisihnya Rp45,653 M. Maka total selisih kurang DAU dan DBH yakni Rp87 M + Rp45,653 M = Rp132,653 M lebih (Rp132 M).

“Dengan berkurang dana transfer, otomatis kegiatan-kegiatan yang sudah diplotkan awal (dalam RKUA-PPAS 2021) juga berkurang (harus dipangkas),” ucap Salwa.

Lantas, mengapa tidak dinaikkan/digenjot PAD agar bisa lebih besar lagi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja? “Misalnya kita naikkan, tidak tercapai, setelah (kegiatan) dikerjakan tidak ada dana untuk membayar pada akhir tahun. (Berpotensi) terjadi di Aceh Utara ini gagal bayar akhir tahun. Itu yang tidak kita inginkan, itu lebih rawan lagi, lebih bahaya lagi kan,” pungkas Kepala BPKD Aceh Utara itu.

Bagaimana menentukan alokasi DAU untuk setiap daerah?

Melansir djpk.kemenkeu.go.id, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, agar dalam pelaksanaan desentralisasi setiap daerah mempunyai kemampuan yang relatif sama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan penyediaan layanan publik.

Sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Neto.

Perhitungan alokasi DAU per daerah dilaksanakan berdasarkan formula dengan konsep alokasi dasar dan celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal.

Sumber data perhitungan DAU menggunakan data berasal dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan alokasi dasar bukan dimaksudkan untuk menutup seluruh kebutuhan belanja gaji PNSD, tapi hanya merupakan faktor yang digunakan sebagai tolok ukur belanja daerah.

Data digunakan untuk perhitungan alokasi dasar terdiri dari belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (termasuk THR dan gaji ke-13 non-Tukin/TPP) dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).

Data digunakan untuk perhitungan kebutuhan fiskal terdiri dari total belanja rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah darat, luas wilayah laut, indeks kemahalan konstruksi (IKK), indeks pembangunan manusia (IPM), dan Produk Domestik Regional Buroto (PDRB) per kapita.

Data digunakan untuk perhitungan kapasitas fiskal  terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, dan DBH pajak.

DAU tidak bersifat final

Kebijakan DAU tidak bersifat final (dinamis) merupakan kebijakan pagu DAU yang mengikuti realisasi PDN Neto.

Sebelum tahun 2017, pagu DAU ditetapkan dalam APBN dengan besaran tetap atau tidak mengalami perubahan sampai tahun anggaran berakhir. Kebijakan pagu DAU bersifat final (tetap) sepanjang tahun ini berdampak pada beban keuangan negara ketika terjadi penurunan penerimaan atau tidak tercapainya target penerimaan.

Saat terjadi penerimaan negara di bawah target, dibutuhkan langkah-langkah untuk dapat menjaga pelaksanaan APBN tetap kredibel. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melakukan efisiensi belanja negara, termasuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Alokasi DAU sebagai salah satu komponen belanja TKDD yang dihitung berdasarkan PDN neto, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan realisasi penerimaan negara tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat menyesuaikan belanja TKDD melalui DAU untuk menjaga pelaksanaan APBN yang lebih kredibel, sustainable, transparan, dan akuntabel.

Dengan kebijakan DAU tidak bersifat final ini, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara dalam menjaga kondisi keuangan negara agar tetap sehat, namun tetap memerhatikan target-target pembangunan nasional.

Dalam menyikapi kebijakan DAU bersifat dinamis ini, langkah-langkah harus diambil daerah, antara lain, melakukan optimalisasi PAD; efisiensi belanja daerah, tapi tetap memerhatikan prioritas daerah; penyesuaian sistem kontrak yang fleksibel sehingga dapat dilakukan perubahan/addendum; dan efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas seperti belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja operasional lain.[](nsy)