LHOKSEUMAWE – Terdakwa perkara dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum PNS Pemko Lhokseumawe, Miharza alias Mimi, dalam waktu dekat juga akan menjalani sidang di Mahkamah Syariah setempat untuk dugaan perkara pemerkosaan terhadap RA wanita asal Aceh Timur di Ruko berlantai dua miliknya di Cunda, Lhokseumawe pada Kamis malam 7 Desember 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan, Isnawati , SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe usai sidang dugaan  kepemilikan senjata api oleh Miharza  di Pengadilan Negeri setempat, Rabu 7 Februari 2018.

“Miharza dikenakan dua pasal, untuk pasal kepemilikan senjata api  diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maksimal kurungan 20 tahun, kita sidangkan di pengadilan negeri, sedangkan untuk dugaan pemerkosaan kita jerat dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat, pasal 48, sidangnya di Mahmakah Syariah,” jelas Isnawati.

Ia menjelaskan dalam Pasal 48 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125  kali, paling banyak 175  kali atau denda paling sedikit 1.250  gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175  bulan”

Menurut Isnawati, pihaknya baru saja melimpahkan berkas perkara itu  ke Mahkamah Syariah, dan belum ada penetapan jadwal persidangan oleh hakim. “Kita tunggu saja jadwalnya, mungkin akan turun dalam waktu dekat,” tutup Isnawati.

Miharza alias Mimi dalam persidangan di PN Lhokseumawe, Rabu 7  Februari 2018 mengakui telah melakukan pengancaman dan penodongan dengan pistol Baretta terhadap wanita berinisial RA pada Kamis malam 7 Desember 2017  di Waduk Lhokseumawe dan di dalam Ruko miliknya di Cunda.

Mimi juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap RA dan menodongkan senjata ke korban agar tidak melawan.

Oknum PNS di bagian organisasi Setdako Lhokseumawe itu mengaku mendapatkan senjata itu dari temannya seorang kontraktor asal Lampaseh, Banca Aceh bernama Adnan pada Desember tahun 2016. Saat itu Adnan (DPO) mampir menemui terdakwa, di Rukonya di Cunda, kemudian Sebelum menitipkan pistol dengan 8 butir peluru kepada terdakwa.

Mimi mengaku di depan majelis hakim, bahwa Adnan menitipkan senjata itu tiba-tiba, dan tidak kembali setelah pergi ke terminal. Terdakwa juga mengaku tidak bisa menghubungi Adnan via nomor selularnya.

Terdakwa mengaku takut sehingga ia menyembunyikan pistol berkaliber 7,65 nomor seri D88899W buatan Italia itu dalam tanah di kebun kosong milik keluarga.[]