GAYO – Koordinator Jaringan Anti-Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap paket proyek multiyears (tahun jamak) 2020-2022 yang disahkan pada masa akhir jabatan DPRA periode 2014-2019. Anggaran proyek di bawah Dinas PUPR Aceh ini mencapai Rp2,7 triliun.
Mengutip data diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Komisi IV DPRA sempat tidak setuju terhadap penganggaran proyek ini. Itu disampaikan di dalam surat balasan menyahuti surat usulan yang dikirimkan Sekwan atas instruksi Wakil Ketua I DPRA pada September 2019.
Sehari setelah surat balasan tersebut dikirim, jajaran pimpinan DPRA, terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua, membuat surat kesepakatan bersama tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan sejumlah proyek melalui penganggaran multiyears tahun anggaran 2020-2022.
Di dalam surat kesepakatan disebutkan nominal anggaran yang harus dialokasikan tahun 2020-2022 senilai Rp2,658 triliun atau sedikit lebih rendah dari usulan Plt. Gubernur Aceh yakni Rp2,7 triliun.
MaTA menyebut isi MoU ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya disetujui Pimpinan DPRA, bukan atas kesepakatan bersama DPRA.
Ada 12 mata anggaran untuk proyek ini, dan sudah ditayangkan di situs Rencana Umum Pengadaan (RUP)-Penyedia tahun 2020. Keduabelas proyek tersebut kini sedang dalam proses pelelangan melalui Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh. (Baca: Ironi Proyek Multiyears 2020-2022 di Aceh Rp2,7 Triliun)
Maharadi menduga proyek triliunan rupiah ini lahir tanpa prosedur seperti diatur di dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 92 ayat 3. Dia curiga ada oknum yang bermain di dalam proyek tahun jamak ini.
“Kami menduga ada oknum yang bermain, dan juga mencurigai DPRA periode 2014-2019 lalu,” ujar Maharadi kepada portalsatu.com/, Jumat, 7 Februari 2020, siang.
Maharadi menambahkan, seharusnya DPRA periode 2019-2024 menjalankan tiga fungsi pokoknya sebagai wakil rakyat, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Hal itu sudah tugas DPRA untuk mengevaluasi kesepakatan-kesepakatan terkait penganggaran proyek tersebut.
“Sebab, ada kejanggalan dalam proses pengesahan proyek multiyears ini,” ujar Maharadi.[]




