JAKARTA – Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah, MA, mempertanyakan agenda Revisi UU 8 tahun 2016 oleh DPR RI yang direncanakan rampung dalam 1,5 bulan ini. Dia juga berharap revisi UU tersebut dapat tepat waktu dan tidak menggangu tahapan Pilkada 2017.

“Utamanya juga memerhatikan pengaturan khusus penyelenggaraan tahapan pemilihan di Aceh sebagaimana telah diatur dalam UU 11/2006 pasal 56 sampai dengan 74. Sehingga memberi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu di Aceh dan tidak mengulangi benturan regulasi seperti Pemilukada 2012 yang lalu,” ujar Munawar melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 5 April 2016.

Pernyataan senada disampaikan Munawar dalam rapat evaluasi kesiapan pemerintah daerah, dalam rangka penyediaan anggaran Pilkada serentak 2017. Kegiatan ini diselenggarakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Kegiatan ini turut diisi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman, Dirjen Otda Soni Sumarsono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonizar Moenek. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini seperti Pemerintah Daerah, KPU/KIP, serta Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada 2017. 

Munawar juga mengharapkan agar pembentukan desk pilkada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, benar-benar dipastikan penekanan kepada orientasi memberi dukungan terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan. 

“Jangan sampai Desk Pilkada disalahfungsikan untuk kepentingan politik dan Petahana, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya harus menjadi pembelajaran bagi kita,” kata Munawar.

Dia menyebutkan anggaran Pilkada serentak di kabupaten atau kota yang sudah dilaporkan kepada Kemendagri, bukanlah berdasarkan usulan KIP melalui pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Karenanya, alokasi anggaran tersebut belum menjawab seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang diusulkan KIP. 

“Apalagi dengan adanya SE Kemenkeu 118 mengharuskan penyelenggara menyesuaikan besaran standar honorarium PPK, PPS, PPDP dan KPPS,” katanya.

Mengenai hal ini, Dirjen OTDA, Soni Sumarsono, memastikan pemerintah dan DPR akan memperhatikan kekhususan Aceh dan Papua dalam revisi UU 8 Tahun 2015 sepanjang tidak diatur dalam UU. Soni juga melarang pembentukan desk pilkada untuk kepentingan politik dan petahana.

“Tapi menjadi forum bagi pemerintah di daerah untuk memastikan dukungan kepada suksesnya Pilkada serentak, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Soni seperti dikutip Munawar.
 
Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah, Reydonizar Moenek, menanggapi tentang alokasi anggaran Pilkada dalam APBD. Menurutnya hal itu hanyalah angka estimasi pemerintah daerah. 

“Bukan fix, belum rill sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu. Maka harus segera dilakukan pembahasan bersama atas usulan kebutuhan anggaran oleh KPU/KIP dengan pemerintah daerah sesuai standarisasi. Kita masih memiliki waktu untuk membahas bersama kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang diusulkan KPU/KIP dan Bawaslu serta harus dipastikan selesai sebelum penandatanganan NPHD 30 April nanti, sebagaimana yang dimintakan KPU RI,” katanya.

Untuk itu, kata Reydonizar, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang cukup diberitahukan kepada DPRD sebagaimana Permendagri 51 dan 52 tahun 2015. 

“Makanya pertemuan ini bertujuan untuk kita lakukan evaluasi kesiapan Pemda dalam rangka penyediaan anggaran Pilkada serentak 2015, dan kita minta KPU, Bawaslu segera menetapkan standar,” ujar Reydonizar.

Pertemuan ini turut menghasilkan beberapa komitmen, seperti KPU dan Bawaslu untuk segera mengeluarkan standar kebutuhan kegiatan Pilkada serentak tahun 2015. “Selanjutnya KPU/KIP, Bawaslu di daerah segera sesuaikan Rencana Kebutuhan Biaya Pilkada untuk diusulkan kembali kepada Pemerintah Daerah,” kutip Munawar.

Selain itu, forum juga berkomitmen agar pemerintah daerah menganggarkan kebutuhan anggaran Pilkada yang diusulkan KPU/KIP dengan segera melakukan pembahasan bersama. Komitmen selanjutnya adalah, NPHD dilakukan sekali dan penandatanganan NPHD paling lambat 30 April, serta pencairan anggaran Pilkada sekaligus.

“Kepada pemerintah daerah yang telah ditetapkan anggaran pilkada dengan angka estimasi dalam APBD, lakukan perubahan peraturan kepala daerah atas penjabaran APBD dan cukup dengan diberitahukan kepada DPRD sebagaimana Permendagri 51/52 Tahun 2015,” ujar Munawar.[](bna)