LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe menyita 10 ton bawang merah tanpa dokumen di kawasan pantai Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa, 5 April 2016, pagi. Bawang tanpa dokumen itu diduga didatangkan dari Malaysia melalui “jalur tikus” kawasan perairan tersebut.
Kemarin kita dapatkan informasi dari masyarakat sekitar ada penurunan bawang ilegal dari jalur-jalur tikus yang ada di wilayah Aceh ini yang kemungkinan masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa, 5 April 2016, usai siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awalnya tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penelurusan “jalur tikus” yang biasa digunakan untuk penurunan bawang merah tersebut.
Hasil penelusuran, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi adanya dua truk muatan bawang merah di daerah tersebut, kemudian bergerak ke sana dan mendapati kendaraan tersebut. Kita langsung mengamankan truk tersebut beserta isinya, kata AKBP Anang
Anang menyebutkan satu dari dua truk tersebut telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe dan satunya lagi masih berada di lokasi sebab mesinnya rusak.
Pelakunya telah kita tahan dua orang yakni sopir dan kernetnya, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, ujar Anang.
Anang menyebutkan pihaknya akan terus mengembangkan penemuan bawang tanpa dokumen ini. Kita terus memantau 'jalur-jalur tikus' yang dianggap rawan menjadi tempat masuknya bawang ilegal maupun barang haram lainnya. Apalagi, beberapa waktu lalu kita juga telah mengamankan 3 kilogram narkoba jenis sabu, ujarnya
Menurut Anang, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalisir masuknya barang tanpa dokumen tersebut ke Kota Lhokseumawe.
Mereka (tersangka) akan dijerat dengan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kata Anang.[](tyb)



