LHOKSEUMAWE – Kasus cerai gugat di Kota Lhokseumawe lebih dominan dibandingkan cerai talak. Sejak Januari hingga Juni 2025, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe menangani 78 perkara cerai gugat, dan 24 perkara cerai talak.
Panitera Mahkamah Syariah (MS) Kota Lhokseumawe, Fauzi, S.Ag., dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 7 Juli 2025, mengatakan sebanyak 102 perkara perceraian yang disidangkan periode Januari-Juni 2025.
“(Jumlah) ini sudah termasuk tinggi meskipun per Juni 2025 terdapat 102 perkara. Jika merujuk data pada 2024, angka perceraian itu (yang ditangani MS Lhokseumawe) sebanyak 285 perkara,” ungkap Fauzi.
Fauzi menyebut faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan yang berkepanjangan, faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. “Juga terdapat (faktor) suami yang sedang menjalani hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Fauzi, upaya untuk menekan angka perceraian di Kota Lhokseumawe, tentunya dibutuhkan peran seluruh stakeholder. “Perlu adanya penyuluhan, bimbingan pranikah baik dilaksanakan di tingkat desa maupun kecamatan”.[]


