Problema Pernikahan Usia Anak
Oleh Nurul MuhdiyahPada Jumat, 27 Oktober 2023, Tim Flower Aceh melakukan sosialisasi sekaligus focus group discussion (FGD) untuk meneliti tentang pencegahan perkawinan pada usia anak atau pada anak usia di bawah 19 tahun. Penelitian itu dilakukan untuk mengetahui seberapa tinggi kasus perkawinan yang terjadi pada usia anak di Aceh. Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok dewasa dan kelompok remaja. Diskusi dibagi menjadi dua sesi. Kelompok dewasa, pagi hari, dan kelompok remaja, sore hari. Sekitar...
Redaksi -
Gaya Hidup
Problema Pernikahan Usia...
Oleh Nurul MuhdiyahPada Jumat, 27 Oktober 2023, Tim Flower Aceh melakukan sosialisasi sekaligus focus group discussion (FGD) untuk meneliti tentang pencegahan perkawinan pada usia...
Redaksi -
Berita Aceh Besar
Majelis Hakim Mahkamah...
JANTHO - Mahkamah Syariah Jantho menggelar sidang keliling atau disebut sidang di luar gedung, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar,...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Tahun 2021, 227...
LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat jumlah gugatan perceraian pada tahun 2021 mencapai 291 perkara. Dari jumlah tersebut, 227 perkara istri menggugat cerai...
Berita Aceh Utara
Mahkamah Syariah Lhoksukon...
LHOKSUKON – Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menerima 1.011 kasus gugat cerai dari Januari hingga Agustus 2021. Dari jumlah tersebut 880 diantaranya sudah...