LHOKSUKON – Keterlibatan masyarakat dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sejumlah intervensi gizi spesifik bagi kesehatan ibu dan anak untuk pencegahan stunting.
Sejumlah intervensi tersebut antara lain: Suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil; Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronik (KEK); Promosi dan konseling menyusui; Promosi dan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA).
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, SKM., M.Kes., Jumat, 4 Juli 2025. Selain intervensi gizi spesifik itu, kata dia, dibutuhkan peran kader dan pendamping keluarga.
Salah satu contoh inovasi upaya pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil adalah dengan memaksimalkan peran kader, sehingga meningkatkan pengetahuan bagi ibu hamil dan keluarganya.
Program Pemerintah
Mengutip buku Stunting-pedia: Apa yang Perlu Diketahui tentang Stunting, pemerintah berperan dalam upaya peningkatan pelayanan maternal dan neonatal yang berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan swasta dengan mendorong adanya layanan bagi ibu hamil sejak masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, dan masa pascapersalinan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penyelamatan ibu dan bayi. Dalam strategi tersebut, hal paling mendasar yang harus dipenuhi adalah upaya pemenuhan hak dasar bagi ibu dan anak termasuk di dalamnya penetapan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, serta optimalisasi pelayanan kesehatan primer dan rujukan.
Selain itu, pemerintah telah memiliki layanan kesehatan bagi ibu hamil di antaranya kelas ibu hamil, pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC), konsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan, konsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan aktivitas fisik, mampu menatalaksana stres, dan rutin melakukan stimulasi janin sejak dalam kandungan.
Program layak hamil perlu dicanangkan agar kesehatan primer ibu hamil sebelum dan sesudah melahirkan terpenuhi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk dapat menekan angka kematian ibu (AKI). Koordinasi lintas sektor berperan penting dalam mencegah perceraian, kekerasan dan perkawinan anak, serta dispensasi nikah melalui Kementerian PPPA, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Kelas Ibu Hamil
Ibu hamil dapat mengikuti kelas atau kelompok belajar bagi ibu hamil yang dilaksanakan di lokasi yang dekat dengan puskesmas atau yang sesuai dengan kesepakatan bagi ibu yang umur kehamilannya antara 5-9 bulan. Pada usia kehamilan ini, kehamilan sudah dianggap kuat dan tidak dikhawatirkan akan terjadi keguguran.
Pertemuan kelas ibu hamil dilakukan di dalam satu kelas terdiri dari maksimal sepuluh ibu hamil yang belajar Bersama dan difasilitasi oleh tenaga kesehatan (dokter/bidan/perawat/tenaga gizi). Materi yang diberikan seputar pelayanan dan perawatan selama kehamilan, persiapan persalinan, perawatan dan pelayanan masa nifas, perawatan bayi baru lahir, serta perawatan bayi dan anak balita dengan alat bantu Buku KIA.
Di dalam kelas ibu hamil, selain mendapatkan informasi yang tepat, sesama ibu hamil dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar kehamilan, serta menjalin keakraban dengan suasana yang santai dan menyenangkan
Peran Suami dan Keluarga
Peran suami dan keluarga sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi ibu hamil. Setiap ibu hamil perlu mendapatkan dukungan dari keluarga terutama suami.
Suami, keluarga, atau masyarakat perlu menyiapkan biaya persalinan, kebutuhan bayi, transportasi rujukan dan calon donor darah. Hal tersebut penting dilakukan terutama apabila terjadi komplikasi kehamilan, persalinan, dan nifas agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
Dukungan suami akan menunjukkan bahwa hamil, melahirkan, dan mengasuh anak bukan hanya tugas dan tanggung jawab ibu semata. Dukungan suami akan membantu stabilitas kondisi psikologis, emosi, maupun fisik ibu ke arah yang lebih sehat dan positif.
Dukungan suami dapat berupa dukungan secara fisik maupun psikologis. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan calon ayah dalam membantu ibu antara lain: Menjaga perasaan ibu hamil; banyak mendengar secara aktif dan ikut merasakan hal yang dialami ibu hamil.
Berikutnya, memperbanyak membaca buku dan mencari tahu apa saja yang dialami ibu hamil. Suami perlu memahami tanda-tanda bahaya saat kehamilan, misalnya perdarahan saat hamil muda maupun hamil tua, serta keluar cairan berbau pada jalan lahir saat nifas.
Tidak hanya calon ibu, suami juga perlu mengetahui hal-hal tersebut, agar ia dapat segera mencari pertolongan ke tenaga kesehatan jika terjadi sesuatu.
Selain itu, menemani istri saat memeriksakan kehamilannya ke dokter atau bidan. Hal tersebut dapat sekaligus mendukung tercapainya tingkat kunjungan pemeriksaan kehamilan. Konsultasi selama masa kehamilan secara langsung juga perlu dilakukan paling sedikit enam kali pada ibu hamil (dua kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga).
Memberikan zat gizi yang sebaiknya dikonsumsi ibu hamil, mendukung ibu hamil agar cukup istirahat, dan membantu ibu hamil melakukan kegiatan ringan. Suami juga dapat mengingatkan istri untuk minum tablet tambah darah (TTD); memberikan semangat dan dukungan; menjadi ayah siaga yang selalu ada di samping ibu kapan saja dibutuhkan.
Dengan adanya dukungan dari orang terdekat, ibu hamil lebih percaya diri, dapat berpikir positif, mampu mengelola stres, serta mampu menyeimbangkan tubuh, pikiran, emosi, dan jiwa.[](*)








