LHOKSUKON – Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah konsensus politik yang berakibat hukum, sehingga lahir Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan peraturan perundang-undangan lainnya turunan UUPA.
Demikian kata, Murhalim, Bagian Advokasi dan Hukum Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA), dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada portalsatu.com/, Kamis, 15 November 2018. Menurutnya, proses perjalanan panjang dan berliku yang berdimensi hukum, militer, dan hak asasi manusia (HAM), konflik yang terjadi di Aceh selama kurun waktu 30 tahun merupakan salah satu konflik berdarah yang berlangsung dalam interval waktu yang relatif lama dengan jatuh korban pejuang lebih 30 ribu syuhada.
“Hal itu menjadikan MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15 Agustus 2005 silam, tidak hanya menjadi momentum sosial politik penting bagi Aceh dan Indonesia, juga menjadi perjalanan hukum baru bagi masyarakat Aceh dengan ditetapkannya kewenangan dalam bentuk Otonomi Khusus (Otsus) yang bersifat istimewa sesuai UUD 1945 pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (1). Akan tetapi UUPA (No.11/2006) masih belum disesuaikan dengan klausul MoU Helsinki dan ini menjadi 'PR' Pemerintah Aceh yang menjalankan roda pemerintahan di Aceh,” katanya.
Lembaga Wali Nanggroe, kata dia, tidak bisa dibubarkan. Landasan politisnya adalah butir MoU Helsinki, sedangkan landasan hukumnya pasal 96 dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, konstitusi NKRI yaitu pasal 18 B, UUD 1945, mengakui dan menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa diatur dalam UU masing-masing, sehingga secara UU, Lembaga Wali Nanggroe legal. “Jadi bila ada beberapa orang menginginkan Lembaga Wali Nanggroe bubar, orang tersebut salah minum obat atau gagal pemahaman”.
Dia menyebutkan, masa jabatan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nangroe Aceh sampai akhir hayatnya. Murhalim memertanyakan, kenapa diperdebatkan dan dipermasalakan hari ini?
“Bukankah konsensus politik tersebut membuat rakyat Aceh memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri dengan aturan perundang-undangan yang telah dimiliki? Sudahkah Pemerintah Aceh menjalankan seperti yang diamanatkan dalam UUPA No. 11/2006? Sudahkah butir-butir MoU dijalankan implemetasinya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Aceh?” katanya.
Murhalim melihat, Lembaga Wali Nanggroe dalam sepekan ini menjadi pemberitaan hangat di Aceh, khususnya tentang pergantian puncak pimpinan lembaga tersebut atau dikenal dengan sebutan Wali Nanggroe yang ditahtai oleh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar.
“Keberadaan lembaga itu sangat sakral di Aceh sebagai sebuah lembaga yang dilahirkan melalu perjanjian damai MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM,” kata Murhalim.
Dia melanjutkan, “Akhir-akhir ini muncul wacana untuk segera memproses pergantian Wali Nanggroe karena masa bakti beliau akan segera berakhir. PYM Malik Mahmud Al-Haytar itu pimpinan politik dan pejuang GAM, selanjutnya menjadi tokoh Partai Aceh (PA), kemudian diangkat menjadi Wali Nanggroe Aceh ke-9 (dan yang pertama dalam konstitusi negara RI) dan itu diganti jika beliau (Malik Mahmud Al-Haytar) sudah mangkat”.
Namun, kata dia, yang lebih parah dari isu mengenai Wali Nanggroe, adanya pemikiran yang ingin lembaga tersebut dihapuskan saja.
Murhalim, selaku bagian Advokasi dan Hukum JASA yang dinaungi anak-anak mantan kombatan GAM yang telah gugur saat konflik mengatakan, pemikiran untuk meniadakan LWN adalah upaya yang bodoh dan ada upaya penghapusan sejarah Aceh yang menjadi indentitas rakyat Aceh dan sangat dihormati.
“Menurut kami, orang-orang yang ingin menghilangkan LWN adalah orang yang menghilangkan identitas dirinya sendiri, orang yang menghancurkan dan mengkhianati bangsa Aceh. Jangan menjadi pengkhianat rakyat Aceh dengan mengatakan LWN tidak penting. Karena LWN itu lahir berkat darah orang tua kami dan para syuhada yang telah berjuang mati-matian untuk Aceh. Lembaga Itu bukan kepentingan pribadi Malik Mahmud Al Haytar, tetapi kepentingan dan marwah rakyat Aceh itu sendiri,” pungkas Murhalim.[](rel)




