UMAT Islam wajib menjaga kesucian agamanya. Muslim juga diingatkan agar tidak berteman apalagi sampai menjadikan orang-orang non-Muslim, yang selama ini telah terang-terangan memusuhi Islam, sebagai pemimpinnya yang mengatur urusan umat.
Demikian antara lain disampaikan Tgk Jamaluddin M. Thaib S.Pd.I MA, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk Chik Pante Kulu, saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Mushalla Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kampung Mulia, Rabu, 12 April 2017 lalu.
Para ulama mengingatkan kepada kaum muslimin, kalau mereka (kafir harbi) secara teran-terangan memusuhi dan menyerang umat Islam, maka tidak bisa berteman dengan mereka, apalagi membantunya dan mendukungnya untuk meraih kekuasaan seperti mendukung partai-partai yang anti-Islam, mendukung menjadi anggota legislatif, dan bahkan mendukung menjadi kepala pemerintahan. Merupakan sebuah hal yang lumrah dan logis bahwa umat Islam harus menjaga umatnya dan ini merupakan khazanah dan ciri khas masing-masing,” kata Tgk Jamaluddin.
Pengurus PW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Aceh ini menegaskan, Islam agama yang mengajarkan kedamaian, kesetaraan dan keadilan dan toleransi. Prinsip dasarnya rahmatan lilalamin, karena itu Islam boleh hidup berdampingan dengan siapa saja dan hidup dengan siapa saja. Islam juga diperbolehkan bergaul dengan siapa saja. Dia mengatakan ajaran Islam mengajarkan tentang bagaiman dapat mewujudkan kedamaian dan keadilan kepada semua manusia.
Da'i asal Aceh Timur ini menjelaskan, Islam telah membahas dan mengatur muamalah dalam bentuk apapun dengan sangat baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta fitrah manusia. Ini termasuk hubungan dan transaksi dan pergaulan dengan yang bukan seagama.
Bergaul dan bermuamalah dengan non-Muslim yang bukan kafir harbi adalah boleh. Islam juga membolehkan muslim bekerja sama bisnis, kelembagaan, jasa, sosial dan juga lainnya dengan kafir harbi. “Tidak ada larangan sama sekali selama tidak saling merugikan, apalagi rugi dari sisi agama.”
Mengutip tafsir Ibnu Katsir, Tgk Jamaluddin menjelaskan, Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) dan berbuat adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama, dan juga tidak menolong pihak lain mengusir wanita dan orang-orang lemah. Karena sesungguhnya, Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Bahkan, katanya, saling memberi hadiah pun dibolehkan. Artinya, umat Islam boleh memberi hadiah kepada non-Muslim, dan non-Muslim boleh memberi hadiah kepada umat Islam.
Tgk Jamaluddin menjelaskan, hal lain yang juga perlu dijaga oleh Islam terhadap umatnya, umpamanya melarang mengikuti perilaku-perilaku yang tidak bermoral, seperti bergaul antara laki-laki dan perempuan tanpa batas, berdua-duaan di tempat yang sunyi dan sampai larut malam, memakai pakaian yang ketat, memakai tato, perayaan natal dan tahun baru, memakai atribut-atribut khas agama lain, atau perilaku-perilaku yang lainnya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Menurutnya perilaku tersebut tergolong dalam kategori haram.
“Kita dilarang mengikuti dengan alasan demokrasi dan dasar toleransi. Sebab, Nabi Muhammad Saw telah bersabda, Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.
Apalagi kalau ingin menikahi satu sama lain di antara mereka, kawin beda agama juga sangat dilarang dalam ajaran Islam. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221, “tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini ahli kitab) dan laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.”
Hal lain yang juga sangat tegas pelarangannya bermuamalah dengan non muslim adalah bertoleransi dalam hal akidah, hal ini secara tegas telah diisyaratkan dalam Alquran Surat Al-Kafirun. Sementara itu, tambah Tgk Jamaluddin, sikap dengan sesama muslim, haruslah selalu mengedepankan musyawarah, tasamuh dan saling memahami. Muslim tidak boleh memisahkan diri dengan masing-masing kelompok yang kemudian memaksakan pemahamannya kepada kelompok lain. “Apalagi mengatakan pemahaman kamilah yang paling tepat dan sesuai, dan pemahaman yang lain adalah keliru dan salah,” ujarnya.
Muslim juga dilarang mendhaifkan hadits-hadits yang telah dikuatkan oleh imam mazhab dan telah berlaku umum di suatu masyarakat. Menurutnya ini akan menjadi bola api yang terus menggelinding dan mengkhawatirkan.
Barangkali kaitan dengan persoalan ini, yaitu bagaimana tawadhuknya ulama-ulama dahulu termasuk Imam Hanafi. Ketika beliau diminta pendapat oleh muridnya untuk memberi fatwa dalam suatu persoalan, beliau menjawab: Ini pandanganku, ini pendapat yang terbaik menurut yang aku pahami, kalau ada pandangan yang lain yang lebih baik dari pendapatku, baik dari sisi hujjah maupun lainnya, kami dapat menerimanya.
Kalau semua kelompok memiliki sifat merendah dan tawadhuknya seperti ini, maka kami yakin gesekan-gesekan yang terjadi di masyarakat bahkan di kalangan ilmuwan Aceh akan dapat dikurangi, tidak perlu ada lagi saling menghina dan menuduh diantara umat Islam, karena hal itu akan melemahkan dan menghancurkan umat Islam, sementara pihak lain akan menggunakan kesempatan dan mengambil keuntungan dari perselisihan ini, pungkasnya.[]

