SUBULUSSALAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Subulussalam mengusulkan jadwal pelaksanaan Musda Daerah (Musda) V ke DPD I Golkar Provinsi Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (SC) Musda V Kota Subulussalam, Jhonson Siregar dan Sekretaris, Dr. Syafnial, S.E., M.M itu, Golkar Subulussalam mengusulkan 12 September 2026 untuk pelaksanaan Musda V Golkar Subulussalam.

“Jadwal ini usulan dari Golkar Subulussalam, nanti DPD I yang akan memutuskan dan menetapkan tanggal berapa, mau tanggal berapa pun itu, kita sudah siap untuk melaksanakan Musda V Partai Golkar Subulussalam,” kata Jhonson Siregar didampingi Bendahara Panitia Pelaksana, Wirdayati di Kantor Golkar Subulussalam, Jalan Syekh Hamzah Fansuri, Rabu, 9 September 2026 petang.

Dikatakan Musda V Golkar Subulussalam mengangkat tema “Golkar bangkit, berkarya untuk Subulussalam” dengan agenda Musda dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan bulan September ini.

Jhonson menjelaskan pelaksanaan rencana Musda V ini merujuk pada Surat DPD-I Partai Golkar Aceh Nomor: B-72/DPD-I/GK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Surat tersebut menginstruksikan pelaksanaan Musda Partai Golkar tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Aceh.

Menindaklanjuti arahan tersebut, DPD Partai Golkar Kota Subulussalam telah merumuskan agenda penentuan jadwal serta struktur kepanitiaan melalui rapat internal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-02/DPD-PG/KS/VIII/2026 terkait penyelenggaraan Musda V.

Struktur penyelenggara juga telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-03/DPD-PG/KS/VIII/2026. Kepengurusan panitia dibagi menjadi dua tim utama, yakni Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee).

Jajaran Panitia Pengarah dipimpin oleh Jhonson Siregar sebagai Ketua, didampingi Dr. Syafnial, S.E., M.M. sebagai Sekretaris. Sementara itu, posisi Ketua Panitia Pelaksana diamanahkan kepada Anharuddin, dibantu Masrin sebagai Sekretaris dan Wirdayati selaku Bendahara.

Jhonson Siregar menambahkan, dalam Musda ini penetapan kandidat harus mengikuti regulasi organisasi yang ketat. Setiap peserta yang ingin maju wajib mengantongi dukungan dari para pemilik suara sah.

“Sahnya salah satu kandidat calon, dia harus memperoleh dukungan 30 persen dari pemilik suara, baru sah sebagai calon atau daftar calon,” ucap Jhonson Siregar.

“Berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi secara teliti oleh tim Panitia Pengarah. Penilaian dilakukan untuk memastikan setiap pendaftar memenuhi kualifikasi dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.[]