ACEH UTARA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara telah melakukan perekaman e-KTP untuk sebagian narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe. Napi itu beralamat di wilayah Aceh Utara.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, S.Sos., melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jannah Mufrida, S.H., mengatakan, pihaknya juga telah melakukan perekaman e-KTP terhadap sebagian napi di Rutan Lhoksukon, khususnya bagi yang beralamat di Aceh Utara.
“Untuk narapidana yang ada di Lapas Lhokseumawe sebanyak 32 orang sudah melakukan perekaman e-KTP, sedangkan di Rutan Lhoksukon sekitar 78 napi. Perekaman e-KTP ini merupakan sistem jemput bola, dan kegiatan ini masih terus kita lakukan. Selain itu kita juga melakukan perekaman di setiap kecamatan bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” kata Jannah Mufrida dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 19 Januari 2019.
Jannah menyebutkan, dengan adanya e-KTP diharapkan nantinya saat Pemilu 2019 para warga binaan di lapas maupun rutan tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya. Kata dia, ini merupakan langkah melindungi hak pilih warga binaan, sehingga mereka bisa menggunakan haknya pada hari pencoblosan, 17 April 2019 mendatang.
Menurut Jannah, para napi (warga binaan) harus mempunyai e-KTP sebagai salah satu syarat mengunakan hak pilih dalam pemilu walaupun masih dalam lapas maupun rutan.
Sedangkan untuk ketersediaan blanko e-KTP hingga saat ini masih cukup dan tidak ada kendala. Kata dia, pihaknya juga menyasar ke setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Aceh Utara, karena prioritas pemilih pemula.[]


