SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melarang masyarakat di daerah itu merayakan malam pergantian tahun baru 2019 dengan pesta kembang api dan meniup terompet karena bertentangan dengan syariat Islam.
Larangan itu tertuang dalam imbauan Wali Kota Subulussalam tertanggal 16 November 2018 tentang imbauan menjaga dan memelihara syariat Islam di Hari Natal dan tahun baru 2019 di wilayah Kota Subulussalam.
“Untuk tidak memasang mercon dan kembang api serta terompet di hari Natal dan malam pergantian tahun baru 2019,” bunyi imbauan yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.S.
Dalam imbauan itu, Merah Sakti mengajak masyarakat menciptakan suasana yang islami dalam bingkai Syariat Islam, untuk mewujudkan bumi Syekh Hamzah Fansuri ini bebas dari penyakit masyarakat seperti khamar, tuak, maisir, perjudian, mesum dan khalwat.
Pada malam pergantian tahun baru, Wali Kota Subulussalam mengajak masyarakat untuk meningkatkan amal ibadah dengan memperbanyak zikir dan doa serta beritikaf di musala dan di masjid-masjid.
Merah Sakti juga mengimbau kepada masyarakat secara umum untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di daerah itu, terlebih saat menjelang tahun baru dan menghadapi pileg dan pilpres 2019 mendatang.
“Hindari SARA, berita hoax dan ujaran kebencian di Kota Subulussalam,” bunyi imbauan tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, H. Harmaini kepada portalsatu.com/, Sabtu, 29 Desember 2018 mengatakan pada malam pergantian tahun baru pihaknya berencana melakukan patroli melibatkan sejumlah pihak terkait.
Hal ini bertujuan untuk menjaga bumi Sada Kata ini tetap dalam bingkai syariat Islam tanpa ada perayaan pesta kembang api dan meniup terompet pada malam pergantian tahun baru. Aksi itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.[]



