BANDA ACEH – Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menilai Din Minimi cs tidak perlu diproses hukum untuk pemberian amnesti.

“Jika Din Minimi harus diproses hukum, seluruh Gubernur (Aceh) juga harus diproses hukum, karena bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Gerakan Aceh Merdeka sebelum kesepakatan damai,” ujar Safaruddin dalam pernyataan persnya diterima portalstau.com, Jumat, 22 Juli 2016, malam.

Safaruddin menyampaikan itu menanggapi usulan pemerintah agar Din Minimi cs diproses hukum sebelum pemberian amnesti. “Itu tidak perlu, karena proses turunnya (turun gunung) Din Minimi dulu merupakan hasil negosiasi Kepala BIN atas nama Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Menurut Safaruddin, jika melihat dari perspektif hukum memang tidak akan ada titik temu, tetapi harus dipakai sudut pandang politik demi kepentingan keamanan nasional. Langkah “lunak” Pemerintah Pusat terhadap kasus-kasus yang dapat mengganggu keamanan nasional mendapat respon positif dari negara-negara lain.

“Pendekatan-pendekatan seperti ini sudah harus dilakukan, tidak perlu lagi menggunakan cara-cara keras dengan peperangan yang akan menimbulkan korban lebih luas dan biaya lebih tinggi,” kata Safar.

Safar melanjutkan, “Perjuangan Din Minimi dkk adalah perpanjangan dari konflik politik antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka yang kemudian dilakukan perdamaian dengan MoU di Helsinki”.

Dalam perjanjian damai tersebut, kata Safar, diatur berbagai hak dan kewajiban para pihak yang harus dilakukan setelah penandatangan MoU. Dalam perjalanannya butir-butir ini tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati. Di antaranya, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk mengganti kerugian harta benda masyarakat Aceh yang menjadi korban masa konflik, penyediaan lahan pertanian bagi kombatan GAM dan korban konflik, juga memberikan kesejahteraan bagi kombatan GAM dan korban konflik.

“Itu belum dilaksanakan hampir 10 tahun dari penandatangan MoU. Itulah yang menjadikan perjuangan Din Minimi sebagai perjuangan politik. Ini hanya menyambung beberapa tuntutan yang diperjuangankan oleh Gerakan Aceh Merdeka dulu sebelum MoU Helsinki,” kata Safar.

Dia menjelaskan, terkait tindakan kriminal yang dituduhkan kepada Din Minini dkk, seharusnnya hal tersebut tidak perlu dibicarakan lagi ketika Presiden sepakat memberi amnesti untuk kelompok ini. “Karena amnesti untuk Aceh bukan ini yang pertama,” ujarnya.

Safaruddin menambahkan, Gerakan Aceh Merdeka dulu saat menandatangani MoU di Helsinki juga tidak pernah lagi diungkit tentang apa yang dilakukan sebelum perjanjian damai. “Karena apa yang dilakukan dalam masa perjuangan itu untuk bertahan hidup dan mempertahankan agar perjuangannya tetap bisa berjalan”.

“Apa yang Din Minimi lakukan dulu sama juga dengan yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka dulu dalam memperhatankan dan menjalankan perjuangannya,” kata Safar.

Safaruddin berharap agar amesti Din Minimi segera dituntaskan dengan perspektif kearifan demi kepentingan keamanan nasional dan kepercayaan internasional terhadap Indonesia yang kerap dituding melanggar HAM.[]