JAKARTA — Polisi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Djoko Driyono, sebagai tersangka kasus pengaturan skor sepak bola nasional.

“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat, 15 Februari 2019.

Argo menuturkan gelar perkara untuk Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono telah dilakukan pada Kamis (14/2).

“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono,” ujarnya.

Namun, Argo belum memastikan tentang penahanan Jokdri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menambahkan polisi telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri.

“Info dari Kasatgas, bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono. Untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Satgas Antimafia Bola, sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri yang berlokasi di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Jakarta Selatan. 

Dalam penggeledahan tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti dan dokumen. Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018.

Penggeledahan juga berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan serta berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

Pada Kamis pukul 20.30 WIB sebanyak 26 penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola mendatangi apartemen Joko di Kuningan. Penyidik menyita sejumlah barang dari apartemen Jokdri, di antaranya laptop, handphone, bukti transfer, dan kartu ATM, buku tabungan dan lain-lain. Total ada 75 item yang disita polisi.[]Sumber: cnnindonesia.com