LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menolak nota pembelaan atau pleidoi dari empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 53 Kg. Penolakan itu disampaikan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin, 21 Oktober 2019.
Keempat terdakwa perkara tersebut Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24), dan Irwandi (27), ketiganya warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, serta Ibnu Sahar alias Jamen (37), warga Gampong Runtoh, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Jamaluddin, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H., dihadiri empat terdakwa dan penasihat hukumnya, Anita Karlina, S.H., dari LBH Bhakti Keadilan. Sedangkan tim JPU dari Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., dan Al Muhajir, S.H.
Ketua Tim JPU Fakhrillah mengatakan, setelah pihaknya mendengarkan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa maka langsung ditanggapi. Karena pada prinsipnya penasihat hukum empat terdakwa itu hanya meminta supaya para terdakwa jangan dihukum mati. Akan tetapi mereka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, penasihat hukum juga keberatan terhadap splitsing atau pemisahan berkas perkara.
“Atas keberatan itu, kami dari penuntut umum sudah menjawab secara lisan keberatan pleidoi dari penasihat hukum bahwa splitsing yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara pidana, yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Itu penting bagi kami guna memperkuat pembuktian perkara pidana yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” kata Fakhrillah kepada wartawan usai sidang tersebut.
Soal keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap tuntutan hukuman mati yang telah JPU bacakan, kata Fakhrillah, pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya. Karena pihaknya melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan dapat merusak masyarakat atau generasi penerus bangsa dan negara.
“Kita melihat juga pemerintah sendiri bahwa saat ini sudah mengantisipasi supaya tidak dalam darurat narkotika, dan itu (narkotika) harus dibasmi. Maka itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kita mengapa menuntut hukuman mati (terhadap terdakwa), dan jumlah barang bukti juga sangat besar yaitu mencapai 53 Kg,” ujar Fakhrillah.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menyebutkan, yang dibacakan dalam pleiidoi itu terhadap fakta persidangan sebelumnya tentang pemeriksaan saksi. Di sini pihaknya merangkum bahwa sabu tersebut bukan milik para terdakwa tapi punya pihak lain. Empat terdakwa hanya sebagai pembantu untuk membawa sabu itu ke perairan.
“Maka kita memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya dan sesuai dengan undang-undang berlaku. Setidaknya jangan diputuskan hukum paling tinggi yaitu hukuman mati, kalau bisa di bawah hukuman tersebut,” ujar Anita Karlina.
Menurut Anita, para terdakwa itu juga masih berhak untuk hidup dan memberikan nafkah kepada anak-anak mereka bagi yang sudah berkeluarga di antara salah satu terdakwa, maupun orangtua mereka yang masih ada. “Jadi jika diputuskan hukuman mati, itu bagaimana nanti nasib keluarganya ke depan,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan dari majelis hakim PN Lhokseumawe pada Kamis, 7 November 2019.[]
Lihat pula: Empat Terdakwa Perkara Sabu 53 Kg Dituntut Hukuman Mati di Lhokseumawe




