MEDAN – Hendri (37) warga Kutacane, Kecamatan Bukit Kusam, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Pasar Merah Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pemilik narkoba jenis ganja yang hendak memasarkannya di Kota Medan. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung menyamar sebagai pembeli.

Setelah disepakati, pelaku dan polisi yang menyamar pun sepakat untuk bertemu di lokasi tepat di SPBU Pasar Merah pada Kamis, 1 September kemarin. Saat itu pelaku datang membawa ganja kering sebanyak 35 kilogram (kg) di dalam mobil miliknya. Saat itulah pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.

“Kita melakukan penangkapan setelah mendapat informasi. Penangkapannya dilakukan dengan cara undercover buy (penyamaran),” ujar Kasubdit II/Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian pun langsung membawanya ke Mapolda Sumut. Dan sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik serta pengembangan pasca-penemuan barang haram tersebut.[] Sumber: okezone.com