LHOKSUKON – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh Wilayah Pase, M. Jhony mengaku kecewa karena Polres Aceh Utara telah menyita seragam Satgas PA yang dijahit di Rizal Tailor, Kompleks Pasar Sayur Pantonlabu.
“Jelas kecewa, kenapa jadi kita yang disalahkan. Itu kan sudah disahkan DPRA. Yang kamoe teupu bendera nyan ka sah (setahu kami bendera bulan bintang itu sudah sah/disahkan dengan Qanun Aceh oleh DPR Aceh),” kata Jhony kepada portalsatu.com via telepon seluler, Selasa, 20 Desember 2016.
Jhony mengatakan, seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu, jangan langsung disita. Lagi pula, kata dia, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan secara jelas bahwa itu melanggar hukum. Hana diteupu le rakyat (tidak diketahui oleh rakyat), ujarnya.
“Itu yang disita merupakan seragam Satgas Partai (PA), kata Jhony lagi.
Jhony melanjutkan, Makanya hingga hari ini, demi terjaganya perdamaian, saya sudah koordinasi ke beberapa pihak, jangan sampai bendera bulan bintang itu jadi satu alat orang atau oknum untuk mendirikan gerakan-gerakan yang lain di Aceh. Lebih baik bendera itu disahkan segera agar bendera bulan bintang itu tidak diambil orang tidak bertanggung jawab. Jika persoalan ini terus berlarut-larut, nantinya dikhawatirkan akan masuk pihak yang memanfaatkan hal ini”.
Menurut Jhony, bendera itu sudah sah sebagai bendera Aceh (disahkan oleh DPR Aceh). “Bendera itu sudah terikat di hati rakyat, bahwa itu bendera Aceh yang merupakan keistimewaan untuk Aceh dalam bingkai NKRI, dan kita tidak pungkiri itu. Untuk itu butuh usaha semua pihak. Persoalan ini juga sudah kita laporkan ke pimpinan KPA/PA Pusat,” pungkasnya.[]


