SUBULUSSALAM – Sejumlah warga Gampong (Desa) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjumpai Ketua DPRK Hariansyah di kantor dewan, Senin, 17 September 2018.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah persoalan desa, dan berharap DPRK dapat membantu menyelesaikan masalah yang sedang terjadi di desa mereka selama ini.

Mereka menyerahkan satu berkas usulan permohonan agar Saptudin diberhentikan dari kepala desa karena tersandung kasus ijazah palsu dan terbukti bersalah berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Berkas permohonan ditandatangani Mawardi Manik, Julkifli, Tarmizi Ujung, H. Abdullah Sambo, Rubiman, Abdul Majid, Ibrahim Lingga dan Anwar Jawa itu turut melampirkan sejumlah kopian surat yang juga mengajukan pergantian Kepala Desa Jambi Baru.

Seperti surat BPK Jambi Baru nomor 12/75.300.04.9/2017 tanggal 20 November 2017 ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam Cq. Camat Sultan Daulat usulan pemberhentian Kepala Desa Jambi Baru.

Mereka turut melampirkan kopian surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh tanggal 19 Maret 2018 terkait usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Jambi Baru karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan ijazah paket B.

Selanjutnya, kopian surat petikan putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil Nomor 5/Pid.B/2018/PN Skl, yang menjatuhkan putusan terhadap Saptudin sebagai terdakwa perkara ijazah palsu dengan hukuman penjara empat bulan.

H. Abdullah Sambo mengatakan, dalam Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, pasal 27 ayat (1) menyebutkan kepala kampong diberhentikan sementara oleh wali kota apabila sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.

Begitu juga dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Pasal 41 ayat (1) menjelaskan, keuchik yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana atas usul tuha peuet (BPG) diberhentikan sementara bupati/wali kota.

Ketua DPRK Subulussalam, Hariansyah, mengatakan pengaduan warga tersebut telah diterima, selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar Pansus, nantinya akan dipertanyakan di mana kendala proses pengajuan usulan pemberhentian ini sehingga belum ditindaklanjuti, sementara yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.

Pengaduan masyarakat ini nantinya juga tidak menutup kemungkinkan akan dibawa dalam sidang paripurna DPRK untuk direkomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar memberhentikan Kepala Desa Jambi Baru yang sudah berstatus terdakwa.[]