LHOKSEUMAWE – Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Saiful Bahri, menegaskan setiap jurnalis harus disiplin melakukan verifikasi terhadap suatu informasi dan memberitakan secara berimbang.

Saiful Bahri menegaskan hal itu saat mengisi pelatihan penguatan kapasitas jurnalis digelar AJI Kota Lhokseumawe, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu, 31 Juli 2021. Tampil pada sesi pertama, jurnalis Serambi Indonesia itu memaparkan tentang “UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)”, dipandu Muhammad Sofiyanto, reporter RRI.

Saiful Bahri mengingatkan anggota AJI agar selalu menjunjung tinggi UU Pers, KEJ, termasuk Kode Etik dan Kode Perilaku AJI dalam melakukan tugas liputan di lapangan.

“Kalau kita melihat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik itu memang sudah sangat jelas bagaimana tata cara melakukan proses peliputan di lapangan bagi seorang jurnalis. Tetapi tidak semua wartawan mampu menjaga ketentuan itu. Maka sangat penting dibekali ilmu jurnalistik secara maksimal, terlebih bagi jurnalis muda,” kata Saiful Bahri.

Saiful menambahkan setiap jurnalis diwajibkan bekerja secara profesional, dan tidak boleh emosi dalam melahirkan karya jurnalistik.

“Misalnya, ada informasi tentang sebuah kasus. Kita sebagai wartawan penting sekali melakukan verifikasi dan diwajibkan untuk memberi hak jawab kepada pihak terkait. Jangan suka-suka kita dalam menulis sesuatu untuk pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, pendalaman ilmu peliputan untuk jurnalis muda sangat perlu supaya lebih terarah dan profesional dalam bekerja,” ujar Saiful Bahri.

Pemateri tampil pada sesi kedua, Agustiar, juga mantan Ketua AJI Lhokseumawe, menyampaikan tentang “Pedoman Pemberitaan Media Siber”. Jurnalis Layar Berita ini mengungkapkan sekarang sangat banyak muncul media siber. Akan tetapi, tidak semua perusahaan media memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang pokok pers.

“Perusahaan media juga perlu dikedepankan terdaftar di Dewan Pers. Legalitas media itu perlu agar lebih profesional dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik dari jurnalis itu sendiri,” kata Agustiar.

Agustiar menegaskan media massa siber berbeda dengan media sosial. Informasi di media sosial bukanlah produk jurnalistik. “Kalau media produk pers itu tidak bisa sembarangan untuk memublikasikan sebuah informasi atau berita jika tanpa ada sumber yang jelas. Artinya, semua karya harus sesuai kaidah jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar mantan jurnalis Harian Rakyat Aceh itu.

Agustiar juga menyampaikan pentingnya jurnalis menaati kode etik dalam setiap liputan, apalagi bagi anggota AJI hal itu wajib diterapkan. “Etika peliputan harus diutamakan, karena tidak sebanding walaupun mendapatkan ilmu jurnalistik secara mendalam tanpa etika yang bagus. Maka ilmu disampaikan dalam pelatihan ini sangat bermanfaat bagi anggota AJI atau jurnalis muda sebagai penerus ke depan,” tuturnya.

Pelatihan dan diskusi tersebut diikuti anggota AJI Lhokseumawe, mahasiswa Basri Daham Journalism Institute (BJI) serta perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa. Peserta mengikuti kegiatan itu dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.[](ril)