LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara akhirnya merevisi usulan pengadaan mobil dinas dari tiga unit menjadi dua unit dalam rancangan anggaran 2018. Anggaran dua mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati (wabup) itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Aceh Utara 2018.
Awalnya tiga unit, tapi setelah kita revisi dengan berbagai pertimbangan tinggal dua unit, yaitu untuk bupati dan wakil saja. Terkait nilai per unit akan kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah tahun 2018, ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Fauzan didampingi Kabag Humas, T. Nadirsyah kepada portalsatu.com, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menurut Fauzan, usulan pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wabup awalnya diajukan dalam rancangan anggaran tahun lalu. Namun, kata dia, usulan tersebut dibatalkan dengan pertimbangan anggaran lebih diprioritaskan untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih mendesak sehingga diajukan kembali dalam rancangan KUA PPAS 2018.
Fauzan menyebutkan, pihaknya mengusulkan pengadaan mobil dinas itu dengan pertimbangan bupati dan wabup periode 2017-2022 sudah layak menggunakan kendaraan operasional yang baru. Pasalnya, kata dia, saat ini bupati masih menggunakan mobil dinas merek Toyota Prado yang usia pemakaiannya sudah masuk 12 tahun lebih. Sedangkan Toyota Camry, kata Fauzan, dalam proses penjualan karena sudah masuk pemakaian sekitar lima tahun.
Begitu juga untuk wabup, menurut Fauzan, mobil dinas lama dalam proses penjualan kepada wabup periode lalu, yaitu Muhammad Jamil. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata dia, bupati dan wabup selaku pejabat negara berhak mendapat satu mobil dinas usai habis masa jabatan, dengan cara membeli, bukan dem.
Mobil yang akan dijual ke wakil lama adalah merek Toyota Fortuner, usia pemakaiannya lebih kurang sudah lima tahun. Bila merujuk kepada Permen tersebut, untuk harga jual mobil dinas yang masuk usia lima tahun adalah 40 persen dari harga pasar. Bila harga pasar Rp100 juta, maka hanya dijual seharga Rp40 juta saja. Sedangkan bila usia mobil di atas 10 tahun harganya hanya 20 persen dari harga pasar, kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan untuk mobil dinas, bupati hanya boleh memakai mobil maksimal tipe sedan standar 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC, sedangkan untuk wabup tipe sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.
Dalam Permen tersebut tidak disebutkan nilai anggaran, hanya CC saja. Namun kita tetap akan pertimbangkan dengan kesanggupan anggaran daerah kita nanti. Yang pasti mobil dinas yang standar dan bukan Alphard maupun Lexus, ujar Fauzan. “Jadi, soal mobil dinas yang diajukan untuk pengadaan tahun 2018 masih dalam bentuk usulan,” kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara mengusulkan pengadaan tiga mobil dinas senilai Rp3,3 miliar dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (KUA PPAS TA) 2018. Tiga mobil dinas itu, dua di antaranya untuk bupati dan wabup. (Baca: Usulan Pengadaan 3 Mobil Dinas Rp3,3 Miliar Untuk Bupati-Wabup dan?)
Usulan itu kemudian mendapat kritikan dari elemen sipil, di antaranya MaTA dan BEM Unimal.[] (*sar)




