JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan telah mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia maupun aparat Kepolisian terhitung sejak kemarin, Senin 3 Juli 2014. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono melalui pesan singkat. Dengan ini, maka Satuan Kerja sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan gaji ke-13.

“Satuan Kerja sudah mulai mencairkan gaji ke-13,” kata Marwanto, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Sampai dengan pagi tadi, kata Marwanto, gaji ke-13 yang telah dicairkan oleh hampir dari 1.818 satuan kerja, telah mencapai Rp970 miliar. Pencairan gaji ke-13 diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan seluruh aparatur negara.

“Sampai dengan pagi tadi sudah tersalurkan sebanyak 1.818 satuan kerja,” ujarnya.[] Sumber: viva.co.id