LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe belum membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRK jatah Januari 2025. Pasalnya, Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2025 belum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

“Iya, kita masih menyelesaikan penyempurnaan TL (tindak lanjut) hasil evaluasi gubernur terkait APBK 2025 yang tahapannya sudah pada penetapan keputusan DPRK Lhokseumawe,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, menjawab portalsatu.com/, Jumat, 10 Januari 2025, siang.

Menurut Ridhwan, jika tahapan itu sudah selesai, “Insya Allah sudah bisa diajukan ke Biro Hukum Provinsi sebagai syarat untuk permintaan nomor register penetapan Qanun APBK 2025”.

“Saat Qanun ditetapkan baru proses pembayaran gaji bisa dimulai dilanjutkan, yang Insya Allah akan terealisasi minggu depan,” tambah Ridhwan.

Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin mengatakan keputusan pimpinan dewan terkait hal itu telah ditetapkan pada hari ini. “Tadi pagi jam 10 sudah ditetapkan,” ucapnya dikonfirmasi via pesan Wa, Jumat (10/1), pukul 14.50.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe dan DPRK Sepakati RAPBK 2025 Rp833 Milliar

Sebelumnya, DPRK Lhokseumawe dan Pj. Wali Kota telah menyetujui bersama terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna dewan, Jumat, 29 November 2024. Setelah itu, Pemko Lhokseumawe membawa dokumen Raqan APBK 2025 ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.[](red)