SUBULUSSALAM – Harapan masyarakat di Bumi Syekh Hamzah untuk bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Subulussalam akhirnya kembali terwujud.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subulussalam akan memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan menyediakan bus operasional SIM keliling standby di Polsek Simpang Kiri, mulai Senin, 21 Maret sampai 25 Maret 2022.
“Mulai Senin besok masyarakat sudah bisa perpanjangan SIM A dan C melalui mobil operasional SIM keliling lokasinya di Polsek Simpang Kiri,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis melalui melalui Kasat Lantas, AKP Akhir Harsya, kepada portalsatu.com, Minggu, 20 Maret 2022.
Nah, dengan keberadaan bus operasional SIM keliling di Kota Subulussalam, kata Kasat Lantas Akhir Harsya, masyarakat yang ingin memperpanjang surat-surat kendaraan kini bisa datang Polsek Simpang Kiri.
Keberadaan bus pelayanan SIM keliling tersebut tentunya disambut gembira masyarakat di Bumi Sada Kata. Sebelumnya pada bulan Agustus 2021 lalu kegiatan yang sama juga pernah dilakukan di Kota Subulussalam berlangsung satu minggu.
Setelah itu masyarakat tang ingin memperpanjang SIM harus ke Aceh Singkil dengan jarak tempuh sekitar dua jam perjalanan. Kini, Lantas Polres Subulussalam kembali menghadirkan bus operasiona SIM keliling.
Menurutnya, selama ini banyak pengguna kendaraan tertunda proses perpanjangan SIM akibat terkendala jarak dan waktu karena harus ke Aceh Singkil.
Kini, dengan keberadaan mobil SIM keliling, masyarakat kota Subulussalam cukup datang ke Polsek Simpang Kiri. Kegiatan perpanjangan SIM ini untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada Agustus 2021 pertama kalinya digelar.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perpanjangan SIM, syaratnya sangat mudah, pemohon cukup membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy dan SIM lama beserta fotocopy. []