LHOKSEUMAWE – Tahanan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Imam Maulana, yang kabur usai dibantu oleh dua oknum sipir setempat MS dan US kembali ditangkap personel Polres Lhokseumawe di kawasan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis 16 Maret 2017 kemarin.
Setelah kita tahu keberadaan tahanan itu, kita menuju lokasi dan langsung menangkapnya, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 17 Maret 2017.
Dari pengakuan IM, dirinya keluar dari Lapas itu beralasan ingin ke Kantor Satpol PP Lhokseumawe untuk mengurus sesuatu.
Katanya mau mengurus sesuatu di Kantor Satpol PP. Makanya dia minta sama sipir MS yang juga masih ada hubungan keluarga. Setelah dilepas malah tidak balik lagi, sebut Hendri.
Hendri menambahkan dua sipir MS dan US telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang, kita lakukan penyelidikan lanjutan. Apakah ada tindakan suap di situ sehingga tahanan itu dengan leluasa keluar. Jika ada, akan kita sangkakan dengan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi namun untuk sementara mereka kita kenakan pasal 426 KUHP, sebut Hendri.
Hendri mengaku kesal melihat tingkah oknum demikian. Sebab, selama ini Polisi bersama masyarakat terus menuntaskan kriminalitas di Lhokseumawe namun jadi buruk akibat ulah oknum-oknum sipir yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat selalu memberikan informasi sekaligus menangkap pelaku kriminalitas. Dia di adili di pengadilan. Sampai di Lapas, malah oknum sipir semena-mena mengeluarkan tahanan tidak melalui prosedur. Kita akan terus menyelidiki hal ini, sebab ke depan kita tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, tambah Hendri Budiman.[]



