BANDA ACEH – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Akmal Husein mengatakan, perizinan jaringan listrik di Aceh dikeluarkan Kementerian ESDM. Dinas ESDM hanya diberi wewenang manangani izin usaha skala kecil dan izin pemakaian sendiri, seperti penggunaan listrik di pabrik semen Laweung dan Lhoknga.
“Kalau izin untuk jaringan listrik itu langsung pusat,” kata Akmal Husein ketika dihubungi portalsatu.com, Senin, 17 Juli 2017 di Banda Aceh.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penyebab listrik padam di Aceh karena ada perizinan yang macet di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
“Pembangkit listrik di Aceh sebenarnya sudah cukup memadai, dan yang kurang ternyata jaringannya. Setelah dicek, jaringan untuk daerah timur ada 60 persen, untuk wilayah tengah 30 persen, dan barat 10 persen. Bagaimana listrik bisa menyala kalau jaringannya tidak ada,” kata Nova saat Pertemuan Ilmiah Respirasi Aceh (PIRA) IV di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu, 15 Juli 2017.
Baca: Nova: Listrik Sering Padam Karena Izin Jaringan Tertahan di SKPA
Kadis ESDM Akmal Husein menyebutkan, pihaknya saat ini juga menangani perizinan energi baru terbarukan. Sementara untuk jaringan, pihaknya tidak mengeluarkan perizinan, karena ditangani pusat atau Kementerian ESDM.[]


