BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 1 Agustus 2018. Syaridin menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh terhadap guru-guru di Pulo Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan, kedatangan Kadis Pendidikan Aceh, Syaridin, didampingi beberapa kepala bidang untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan klarifikasi. Kepada pihak Ombudsman, Syaridin mengaku baru beberapa bulan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Syaridin mengungkapkan bahwa dalam hal ini Disdik hanya juru bayar tunjangan khusus para guru yang bertugas di daerah terpencil, terdepan, dan terluar.

“Menurut penjelasan yang disampaikan bahwa penentuan suatu daerah masuk dalam kategori terpencil, terdepan, dan terluar yaitu berdasarkan data dari Simdes yang didata oleh desa dan kemudian ditetapkan Kementerian Desa. Lalu, pihak kementerian itu meng-SK-kan daerah, dan data itulah yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 3 Agustus 2018.

Taqwaddin mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan Aceh maupun Dinas Pendidikan Aceh Besar, yang sangat kooperatif dalam menyikapi kasus dilaporkan guru dari Pulo Aceh.

“Kita juga berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar terkait persoalan ini, supaya semua guru di Pulo Aceh agar masuk dalam kategori daerah khusus 3T. Sehingga semua mereka berhak mendapatkan tunjangan khusus. Kita berharap ke depan para guru akan lebih fokus pada tugas utamanya dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah,” ujar Taqwaddin.

Dalam pertemuan tersebut, Taqwaddin mengingatkan agar semua guru di Kecamatan Pulo Aceh agar kembali ke tempatnya untuk melaksanakan kewajibannya. Masalah hak guru harus mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ini akan ditangani Bupati Aceh Besar bersama Dinas Pendidikan setempat. 

“Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa orang saja yang namanya ada dalam list data Kemendes, maka sisanya dapat diambil kebijakan yang dimusyawarahkan dengan DPRK agar dibayarkan dengan APBK,” ujar Taqwaddin.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, Agus, menjelaskan bahwa yang menentukan sebuah desa masuk dalam zona daerah khusus kategori terpencil, terdepan, dan terluar, adalah Kemendes.

“Akan tetapi pihak Disdik Aceh Besar akan melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru tersebut, supaya ada perbaikan data Kemendes agar seluruh sekolah yang ada di Pulo Aceh masuk dalam kategori dimaksud,” ungkap Agus, dalam pertemuan itu di hadapan para perwakilan guru yang melapor. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan guru SMA, SMP, dan SD dari Pulo Aceh mengadukan nasibnya kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin, 30 Juli 2018. Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2017 tidak lagi dianggap sebagai guru daerah khusus, yang dikenal tiga T yaitu tertinggal, terluar, dan terdepan. Sehingga para guru itu tidak lagi memperoleh tunjangan khusus. (Baca: Puluhan Guru di Pulo Aceh Mengadu ke Ombudsman)[]