BANDA ACEH – Kader Partai Demokrat (PD), Amir Hasan, kembali meminta Ketua DPD PD Aceh, Nova Iriansyah, segera merespons suratnya yang mempersoalkan keabsahan Ketua DPC PD Aceh Utara, Tantawi.
“Surat tersebut sudah lama kita kirim kepada Demokrat Aceh, tetapi sampai saat ini belum ada respons apapun dari DPD. Dikhawatirkan surat yang diterima Sekjen DPD Demokrat Aceh itu belum sampai ke pimpinan partai (Nova Iriansyah), sehingga kita belum mendapat kabar apapun terkait pengaduan dan laporan dari klien kami tersebut,” kata Muhammad Reza Maulana, S.H., CPL., kuasa hukum Amir Hasan, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 2 Agustus 2018, malam.
Namun, kata Reza Maulana, pihaknya meyakini jika Ketua DPD PD Aceh mengetahui tentang surat tersebut, tentu akan direspons dengan cepat. Terlepas apapun tindakan dan upaya partai untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan tersebut, kata dia, pihaknya masih ragu apakah surat itu sudah diserahkan kepada Ketua DPD PD Aceh atau tidak oleh sekretaris.
“Menyangkut dengan pernyataan saudara Tantawi (Ketua DPC PD Aceh Utara) beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa klien kami (Amir Hasan) bukan pengurus partai, memang benar yang bersangkutan itu bukan lagi sebagai pengurus Partai Demokrat. Namun ketika itu Amir Hasan yang melaporkan kepada DPP Demokrat sehingga Tantawi dipecat atau diberhentikan oleh partai,” ujar Reza Maulana.
Menurut Reza Maulana, meskipun Amir Hasan bukan pengurus DPC PD Aceh Utara, setidaknya ia masih anggota sah partai ini. Pihaknya, kata dia, menilai Tantawi sudah merusak citra atau nama baik serta menimbulkan perpecahan di tubuh PD Aceh Utara. Oleh karena itu, Amir Hasan merasa perlu untuk bertindak demi kemaslahatan partai serta para kader, dan berkomitmen untuk terus membangun partai agar citranya dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat.
“Jadi, sekali lagi kita meminta DPD Demokrat Aceh agar segera bertindak untuk meluruskan bagi ketua partai yang bukan anggota sah partai, untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Reza Maulana.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Gabungan DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat (PD), Amir Hasan, mempersoalkan keabsahan Tantawi sebagai Ketua DPC PD setempat.
“Dia itu kan sudah dipecat partai, terus duduk sebagai ketua. Lantas bagaimana kemudian partai dipimpin oleh orang yang sudah pernah dipecat partai,” kata Amir Hasan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Reza Maulana, S.H., CPL., dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat, 20 Juli 2018.
Muhammad Reza Maulana juga menanggapi persoalan tidak didaftarkannya kader PD, Ahmad Satari, sebagai bacaleg untuk Pemilu 2019 ke KIP Aceh Utara. “Kami menyatakan ya seperti itulah Demokrat Aceh Utara berlangsung, karena persoalan pribadi kemudian merambah ke partai,” ujarnya.
“Belum lagi persoalan perpecahan DPAC di Aceh Utara, belum lagi persoalan pecat memecat, ganti mengganti dan lainnya. Seakan Demokrat Aceh Utara punya dia (Tantawi),” kata Reza Maulana.
Dihubungi terpisah, Jumat, 20 Juli 2018 malam, Ketua DPC PD Aceh Utara, Tantawi, mengatakan, “Saya kira pihak yang mempersoalkan berkenaan itu merupakan tidak ada kapasitas untuk berbicara tentang Demokrat Aceh Utara, karena dia (Amir Hasan) tidak tercatat lagi sebagai pengurus Demokrat”.
Tantawi menyebutkan, sebelumnya PD Aceh Utara sudah melakukan Muscab, sehingga dirinya terpilih menjadi Ketua DPC dan dinyatakan sah.
“Saya kurang paham apa maksud dan tujuannya membicarakan itu sebagaimana yang dimaksud tersebut, apalagi dia (Amir Hasan) itu orang di luar kepengurusan Partai Demokrat Aceh Utara dan tidak masuk dalam kepengurusan DPC PD Aceh Utara periode 2017-2022. Sedangkan di tingkat DPP Demokrat, saya tidak ada permasalahan apapun, saya menjadi Ketua DPC memiliki SK dari DPP,” ungkap Tantawi.
Intinya, kata Tantawi, Amir Hasan tidak ada kapasitas untuk mencampuri DPC PD Aceh Utara. “Saya berterima kasih kepada media sudah meminta klarifikasi langsung kepada saya, barangkali perlu dicek kembali apa maksud orang tersebut,” ujarnya. (Baca: Kader Ini Persoalkan Keabsahan Ketua DPC Demokrat Aceh Utara)[](rel)





