SUKA MAKMUE – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr H Syahrizal Abbas, MA, mengaku belum menerima laporan terkait kesalahan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di Aceh Besar, Minggu, 17 April 2016.
“Sampai saat ini dan detik ini, kita belum menerima laporan baik dari masyarakat atau aparat hukum setempat terkait kesalahan mekanisme yang dilakukan oleh algojo dalam pelaksanaan cambuk,” ujar Syahrizal Abbas di sela-sela kegiatan pembukaan Takmir Masjid se-Aceh di Gampong Sawang Mane, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, 17 April 2016.
Dia mengatakan akan memberikan sanksi apabila terbukti para algojo melakukan kesalahan saat pencambukan.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang korban kesalahan prosedur hukuman cambuk, Asmiadi, 30, mengadukan pihak pelaksana hukuman kepada pihak kepolisian. Dia mengaku dicambuk di bagian bawah leher oleh algojo. Padahal, prosedurnya, bagian yang harus dicambuk adalah punggung.
Seperti dilansir metrotvnews.com, Jumat, 15 April 2016 lalu, Kasat Intel Polres Aceh Besar, AKP Azhari mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan korban. Dia mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi kembali ke pihak pelaksana terkait kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan algojo.
“Kita akan melihat kembali apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Azhari.
Azhari mengatakan akan memediasi antara pelapor dengan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar terkait dugaan kesalahan prosedur itu. Dia mengatakan proses hukuman terhadap para pelanggar syariat Islam sudah sering dilakukan di kawasan Aceh Besar.
Terkait laporan Asmiadi, dia mengatakan akan melakukan visum pada korban serta memanggil sejumlah saksi yang melihat langsung prosesi hukuman cambuk. Bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selaku eksekutor untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur prosesi uwubat cambuk yang telah berjalan selama ini.
“Sampai saat ini kita belum bisa mengatakan ada pidana atau tidak,” jelasnya.
Asmiadi terbukti melanggar syariat Islam dalam kasus judi. Dia menerima hukuman 10 kali cambuk di muka umum di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho. Usai menjalani hukuman, Asmiadi protes pada algojo yang mencambuknya di bagian leher. Akibatnya bagian leher Asmiadi robek dan mengalami memar.[](bna)
Laporan: Riski Bintang




