ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 29 Juli 2025.
Sembilan terpidana jarimah zina dan maisir tersebut berinisial MA (20), SA (56), HU (38), SAY (25), SAF (42), AB (54), SYA (60), IG (28), dan ST (34).
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan sembilan terpidana yang dieksekusi uqubat cambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
MA, terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, melanggar Pasal 47 juncto (jo) Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali. Hukuman cambuk yang telah dilakukan sebelumnya kepada MA 7 kali, dan 93 kali cambuk dilaksanakan pada hari ini, (Selasa, 29/7).
SA dan HU, terpidana jarimah zina. SA (pria) berzina dengan anak kandungnya, HU (perempuan). Perbuatan itu terjadi sejak 2015 sampai Januari 2025. Keduanya menempati satu rumah di Aceh Utara. Kedua terpidana ini melanggar Pasal 35 jo Pasal 33 jo Pasal 27 jo Pasal 25 Qanun Hukum Jinayat. Keduanya dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali, ditambah uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan.
Selanjutnya, SAY dan SAF, terpidana jarimah maisir (judi online), melanggar Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat, dijatuhi uqubat cambuk masing-masing sebanyak 10 kali. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama tujuh bulan, sehingga sisa cambuk terhadap terpidana itu tiga kali.
AB, terpidana jarimah maisir, melanggar Pasal 20 Qanun Hukum Jinayat, divonis 30 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama enam bulan, sehingga dicambuk 24 kali.
SYA, terpidana jarimah maisir, melanggar Pasal 20 jo Pasal 19 jo Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat, dijatuhi hukuman cambuk 33 kali, dikurangi masa penahanan telah dijalani enam bulan, sehingga dicambuk 27 kali.
IG, terpidana jarimah pemerkosaan, melanggar Pasal 48 jo Pasal 46 Qanun Hukum Jinayat, divonis hukuman cambuk 40 kali, dikurangi penahanan sudah dijalani enam bulan, sehingga dicambuk 34 kali.
ST, terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, melanggar Pasal 50 jo Pasal 49 jo Pasal 47, divonis 66 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama lima bulan, sehingga dicambuk 61 kali.
“Kita telah melaksanakan uqubat cambuk pada Februari 2025 atas delapan perkara, dan hari ini (Juli) terdapat sembilan perkara. Jadi, totalnya 17 perkara jarimah maisir dan zina. Paling banyak memang perkara judi online (maisir),” kata Muzafar didampingi Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H.
“Kita harapkan dengan adanya hukuman cambuk seperti ini agar masyarakat sadar bahwa itu perbuatan tidak terpuji karena tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda khususnya di Aceh Utara dan Aceh pada umumnya,” pungkas Kajari.[]






