LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagko-UKM) inisial HLM sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program Fasilitasi Pengembangan UKM senilai Rp 745 juta lebih bersumber dari APBK Perubahan tahun 2015
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhklis, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Saiful Amri, S.H., kepada portalsatu.com/, Jumat 9 Maret 2018. HLM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2017 lalu dan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam bulan ini.
Kendati kerugian sementara sudah diketahui yaitu Rp 300 juta lebih, jaksa juga masih menunggu turun hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, yang kabarnya akan turun dalam waktu dekat.
“Hasil sementara dari BPKP, kerugian negara dari program bantuan barang untuk UKM itu sebanyak Rp 300 juta lebih, saat ini kita masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP, rencananya kita akan periksa tersangka dalam Maret ini,” jelas Saiful.
Lebih lanjut diterangkan, bantuan dalam bentuk sembako itu disalurkan pada 2015 kepada 62 Kelompok UKM yang ada di empat kecamatan. Namun dalam praktiknya, kelompok-kelompok itu tidak menerima barang dan hanya mendapat dana yang tidak sesuai dengan nilai bantuan, itu semua berdasarkan keterangan saksi yang sudah kita periksa.
“Jadi unsur dugaan korupsinya terletak pada bantuan fiktif, karena kelompok tidak mendapatkan bantuan barang, ditambah lagi harga item sembakonya jauh lebih mahal dari harga pasar, jadi ada dugaan mark-up (penggelembungan) harga barang. Sedangkan nilai barang yang diterima oleh 62 kelompok itu berfariasi, mulai Rp 5 juta, 15 juta sampai Rp 30 juta,” kata Saiful.
Sampai saat ini katanya, sudah 70 saksi yang diperiksa, itu sudah termasuk pejabat dinas, termasuk Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) program tersebut. HLM sendiri dalam program itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).[]



