LHOKSEUMAWE Ch, 52 tahun, salah satu kepala dusun (kadus) di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, menjadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Ch menganiaya anak di bawah umur yang dituduh telah mengambil bola anaknya. Visum membuktikan ada penganiayaan itu. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Ch ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha kepada portalsatu.com, Selasa, 20 September 2017.
Budi menyebutkan, Ch yang berstatus PNS diduga menganiaya R, 15 tahun, asal Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti. Mulanya, R bersama sejumlah bocah lainnya termasuk anak Ch bermain sepak bola di lapangan depan masjid gampong itu, 18 Agustus 2017. Bola kaki itu milik anak Ch. Beberapa saat setelah itu, anak Ch pulang ke rumah.
Kemudian korban bersama temannya mengantar bola ke rumah tersangka. Namun saat tiba di rumah tersangka, korban dituduh telah mencuri bola milik anaknya, lalu ditinju di bagian wajah sehingga memar mata kanan. Rekan korban juga ikut ditampar Ch, ujar Budi.
Usai kejadian itu, ayah korban melaporkan perkara itu ke Polres Lhokseumawe.
Menurut Budi, sebelum ditetapkan tersangka, pihak kepolisian sudah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, tapi tidak ada titik temu.
Budi menambahkan, tersangka tidak ditahan setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari geuchik dan perangkat Gampong Kutablang. Pertimbangan lainnya, Ch bertanggung jawab dengan penyaluran beras untuk rakyat miskin di gampong itu. Apabila ditahan, kata Budi, dikhawatirkan penyaluran raskin tersebut tersendat.
Tidak kita tahan, tapi tersangka kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Tersangka kita kenakan pasal 80 Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat (1), pungkasnya.[]



