LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melantikan Muchammad Arifin, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, di Aula Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis, 16 Maret 2023.
Muchammad Arifin sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur di Martapura, Sumatera Selatan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-73/C.4/03/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pemberentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di wilayah Kejaksaan RI.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara sebelumnya, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., mendapatkan tugas baru sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Aceh (Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi/Satgassus P3TPK). Hal itu sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-49/C.4/03/2023, tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemberentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di wilayah Kejaksaan RI.
“Kami mengucapkan selamat atas jabatannya yang baru. Terima kasih serta apresiasi atas pengabdiannya selama ini sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar Kajari Diah Ayu dalam keterangannya dikirim Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman kepada portalsatu.com, Kamis.
Kajari Diah Ayu juga mengucapkan selamat untuk Kasi Pidsus baru yang akan melaksanakan tugas di Kejari Aceh Utara. “Kami berharap pejabat yang baru dilantik ini agar dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan jangan melakukan perbuatan tercela, sehingga dapat menjaga nama Korps Adhyaksa dengan baik,” tuturnya.[]