ACEH UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 28 April 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, bersama Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, serta dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan Polres setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 unit senjata api rakitan, 6 senjata tajam, sabu seberat 4.665,003 gram, ganja 1.947,9 gram, 13 pakaian, 22 unit alat elektronik, serta 81 barang lainnya, termasuk buku terkait ajaran sesat Millah Abraham.
Hilman Azazi mengatakan, seluruh barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum sejak awal tahun hingga Maret 2026 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Barang bukti ini telah inkrah dan dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Hilman didampingi Kasi Intel Kejari, Fahmi Jalil, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa.
Hilman menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender, ganja dan barang lainnya dibakar, senjata api dipotong menggunakan mesin khusus, sementara alat elektronik dihancurkan dengan palu.
Menurut Hilman, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, tokoh pemuda, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas narkotika di Aceh Utara,” ucap Hilman Azazi.[]




