ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk mengecek secara langsung kondisi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 28 Agustus 2021, mengatakan tim BPKP Aceh perlu turun ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan Monumen Islam Samudra Pasai, yang diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan.
"Karena berdasarkan pantauan kita di lapangan bahwa bangunan monumen itu sebagian sudah rusak berat dan retak disebabkan mengurangi spesifikasi konstruksi bangunan tersebut," kata Diah Ayu.
Diah Ayu menyebut berdasarkan bukti-bukti hasil temuan tim Kejari Aceh Utara adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut. Sehingga pihaknya meminta BPKP turun ke lokasi supaya lebih yakin terhadap persoalan itu. "Sebaiknya segera mengecek ke lapangan tentang kondisi bangunan yang sudah memprihatinkan," ujarnya.
"Tim penyidik dan disaksikan tersangka sudah melakukan on the spot di lapangan. Artinya, telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan berdasarkan gambar spek perencanaan seperti PxL (Panjang dan Lebar) bangunan, hammer test maupun lainnya," tambah Diah Ayu.
Menurut Diah, seharusnya sesuai gambar volume bangunan PxL atau 80 meter dikalikan 80 meter. Tetapi di lapangan hanya 30 meter. "Itu saja sudah menjadi bukti bahwa ada penyimpangan dalam proyek tersebut".
"Kalau terkait dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian keuangan negara, itu sudah disampaikan kepada pihak BPKP Aceh beberapa waktu lalu," ucap Diah Ayu Hartati.[]




