BerandaBerita AcehPengadilan Tipikor Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai

Populer

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012-2017, dalam sidang, Selasa, 14 November 2023.

Lima terdakwa itu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).

Putusan bebas dibacakan Hakim Ketua, R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum Fathullah Badli, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., mengatakan dalam putusan majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga dinyatakan bebas demi hukum.

Erlanda Juliansyah Putra merasa puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir di persidangan sampai putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

“Tadi sama-sama kita menyimak, hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum tanpa terkecuali, baik itu soal review design yang secara hukum diperbolehkan maupun terkait penggunaan dana APBK yang juga ada dasar hukumnya, sehingga kami sangat bersyukur keadilan tersebut didapatkan oleh seluruh terdakwa,” ujar Erlanda dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Selasa malam.

“Saat putusan sela lalu, terbukti dakwaan tidak cermat sehingga seluruh terdakwa dibebaskan. Kali ini setelah pembuktian dilakukan juga kembali tidak terbukti, sehingga putusan ini sudah tepat sekali karena sudah dua kali klien kami dinyatakan bebas,” tambah dia.

Menurut Erlanda, saat sidang lapangan saja pihaknya bisa menilai langsung bangunan Monumen Samudra Pasai masih berdiri kokoh, sehingga argumentasi penuntut umum berkaitan dengan total loss dan gagal bangunan tidak terbukti.

“Ditambah lagi tidak ada satupun lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara sebagai dasar penghitungan kerugian negara semakin menjelaskan bahwa putusan hari ini sudah sangat tepat. Ditambah lagi tiang pancang yang dianggap kurang secara spesifikasi dan volume juga terbantahkan, sebab tiang pancang itu punya fabricant dan dicetak langsung oleh Wika Beton sehingga kualitas beton tiang pancang sudah teruji terlebih dahulu,” ungkap Erlanda.

Di sisi lain Erlanda menyatakan, “paling tidak dengan putusan ini, kami berharap proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai dapat dilanjutkan kembali. Sebab dengan bergulirnya kasus ini bangunan tersebut menjadi terbengkalai dan tidak terawat sehingga menjadi mubazir,” ujarnya.

“Menurut saya putusan ini penting mengingat dengan tidak terbuktinya kasus ini maka proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai wajib didorong kembali karena bangunan ini nantinya dapat menjadi ikon bagi kabupaten Aceh Utara, sehingga anak-cucu kita nantinya bisa mengetahui sejarah tentang kejayaan Islam melalui Samudra Pasai,” tambahnya.

Zaini Djalil, S.H., Penasihat Hukum Teuku Maimun juga menyambut baik putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut. Menurut Zaini, banyak sekali kejanggalan atas kasus ini. Sejak awal pihaknya menduga kasus ini terkesan dipaksakan.

“Metode hammer test yang digunakan oleh ahli yang dihadirkan penuntut umum memiliki ketidakakuratan yang baik. Padahal coredrill itu lebih akurat kenapa ahli menggunakan hammer test yang jelas jelas keakuratannya sangat diragukan. Belum lagi penghitungan kerugian negaranya bukan dari BPKP atau BPK. Ini malah dari dosen Universitas Tadulako Palu yang sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan kerugian negara. Padahal kita sudah memiliki lima perguruan tinggi, ada Unsyiah, UIN Ar Raniry, UTU, Unimal, dan Universitas Samudra, kenapa harus jauh jauh menghadirkan dosen dari pulau lain padahal banyak dosen-dosen kita yang juga memiliki pengalaman yang mumpuni, ini kan aneh,” ujar Zaini.

Dengan kasus ini Zaini berharap nama baik para terdakwa wajib direhabilitasi agar harkat martabat mereka kembali di mata masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai 10 hingga 16 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca: JPU Tuntut Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai 10 Hingga 16 Tahun Penjara.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya