SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. mengapresiasi Kantor Kemenag Kota Subulussalam yang mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin, 30 Mei 2022.
Pencanangan tersebut dilakukan dalam rangka Implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA-III) Angkatan VI Tahun 2022 yang diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Subulussalam, H. Juniazi, S.Ag., M.Pd. sejak Maret hingga 8 Juni 2022 mendatang.
Sebelum dilakukan penandatanganan komitmen bersama, kegiatan diawali dengan sosialisasi aksi perubahan pembangunan zona integritas yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Juniazi dan Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra di aula dilanjutkan pemotongan pita di pintu utama Kantor Kemenag setempat.
Mayhardy Indra Putra dalam sambutannya mengatakan, pembangunan zona integritas pada instansi pemerintah melalui implementasi kegiatan yang memuat manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tentu saja, untuk mencapai semua itu, pola pikir dan pola kerja ASN menjadi pondasi dalam mengimplementasikan zona integritas. Sehingga, dalam memberikan pelayanan didasari dengan niat ikhlas dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa ada harapan, iming-iming tertentu dari masyarakat,” kata Kajari Subulussalam.
“Dan Kantor Kemenag Kota Subulussalam telah melakukan terobosan besar dalam pembangunan zona integritas dan patut kita apresiasi dan contoh bersama,” kata Mayhardy Indra Putra menambahkan.
Kepala Kankemenag Subulussalam, H. Juniazi menyampaikan selain dari project implementasi aktualisasi PKA-III, tujuan dari pembangunan zona integritas pada Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan zona integritas ini sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, di mana individu tersebut berada, melaksanakan kegiatannya melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” pungkas Juniazi.
Dikatakan, pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[]





