Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita AcehKajari Gayo Lues...

Kajari Gayo Lues Bidik Kasus P3K, Delapan Orang Dimintai Keterangan

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues membidik kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pendidikan Gayo Lues tahun 2022. Status kasus itu sudah ditingkatan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., didampinggi Kasi Pidsus A. Syafi’i HSB, S.H., dan Kasi Datun Yusril Ardi, S.Com, S.H., M.CIO., Senin, 20 Mei 2024, mengatakan penyelidikan kasus itu dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya permintaan sejumlah uang dari sejumlah peserta seleksi untuk kelulusan P3K.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan serta pengumpulan dan keterangan. Berdasarkan Puldata dan Pulbaket yang telah dilakukan tim, akhirnya disimpulkan bahwa dugaan korupsi itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajari saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Sejak awal Februari 2024 hingga Mei 2024 ini, tim penyidik Kejari Gayo Lues sudah memintai keterangan delapan orang, dan kasus itu tetap berlanjut ke tahap mengumpulkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti.

“Tersangka belum kita tetapkan, masih mengumpulkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti. Dan perlu kami sampaikan bahwa kasus P3K tahun 2022 ini masih dalam proses,” ujarnya.

Saat ditanyai kenapa pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus permintaan uang dari peserta seleksi P3K, Kajari mengatakan, “sabar, tinggal menunggu proses”.[]

Baca juga: